Penulis: Muzakki/ Editor: Redaksi Setara.id-Jakarta. Pidana mati di Indonesia kini tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Eddy Hiariej, mengatakan pidana khusus ini disertai dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun. “Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 […]
Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.