Jaksa Beberkan Alasan Mengenai Tuntutan Uang Subsider Rp 5,6 Triliun Nadiem Makarim

Dodi Febriansyah
Nadiem Makarim mendatangi istrinya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara (Sumber: detiknews.com)

SETARA.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk membayar pengganti sebesar Rp 5,6 triliun yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menyebut pengganti uang yang dikorupsi tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sidang tuntutan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/5/2026). Jaksa yakin uang pengganti Rp 5,6 triliun adalah uang yan tidak sah yang digunakan Nadiem Makarim mengenai pengadaan ini.

“Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya, yaitu sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun),” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.

Jaksa menyebut Nadiem harus membuktikan mengenai sumber perolehan kekayaan miliknya mengenai pemeriksaan hal ini. Tujuan ini untuk membuktikan bahwa perolehan harta yang dimilikinya bersumber dari penghasilan yang absah.

“Namun dalam pemeriksaan terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan cara terdakwa memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai berapa penghasilan yang sah berupa gaji maupun pendapatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Jaksa menyebut Nadiem harus memilih untuk menyampaikan keterangan yang nir-subtansial untuk menyampaikan perolehan harta tersebut. Jaksa sangat yakin bahwa Nadiem tidak bisa memberikan keterangan perihal asal perolehan kekayaan itu dan harta yang dikorupsi merupakan harta untuk memperkaya diri Nadiem mengenai pengadaan ini.

“Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” kata jaksa.

“Maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga seyogianya terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758,” tambahnya.

Jaksa juga menyoroti skema kejahatan white collar crime atau kejahatan kera putih dalam pengadaan Chromebook ini. Jaksa sangat yakin bahwa skema ini digunakan penyamaran untuk memperkaya Nadiem.

“Maka dapat dipastikan skema pengelolaan PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia maupun perusahaan terafiliasi lainnya merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa yang dalam rezim kejahatan white collar crime. Skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” ucap jaksa.

Mengingat demikian, akumulasi uang yang harus diganti oleh Nadiem berdasarkan keyakinan Jaksa dalam aliran uang yang digunakan Nadiem. Nilainya adalah penempatan uang sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 sebesar Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun). Maka totalnya sebesar Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).

Sebelum itu, mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim dijatuhi pidana penjara 18 tahun penjara. Jaksa sangat yakin Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar pengganti 190 hari pidana penjara. Di samping itu, Jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa menyebut bahwa kekayaan Nadiem dapat dirampas dan dilelang sebagai menutupi uang subsider tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana sebesar 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Dodi Febriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id