Guru Ngaji Cabuli Santri Dibawah Umur. LBH STISA Pamekasan: Berikan Keadilan Untuk Korban

Muzakki
Konferensi Pers Polres Pamekasan. (Foto: Pamekasan Channel). 22/4/2026

SETARA.ID,PAMEKASAN – Oknum guru ngaji di Pamekasan diringkus kepolisian setempat atas perbuatannya melakukan pemerkosaan anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto di mengatakan oknum guru ngaji yang menjadi tersangka kasus itu berinisial MD (72) warga Kecamatan Waru, Pamekasan. “Anak yang menjadi korban tersangka ini dua orang, yakni F dan D dan merupakan santri yang bersangkutan,” kata Yoyok di Mapolres Pamekasan

Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur itu terungkap setelah pelapor berinisial N, yang merupakan ibu kandung dari salah satu korban menerima informasi dari guru sekolah tempat keduanya belajar.

Dari keterangan itu, terungkap korban berinisial F mengaku telah mengalami tindakan asusila yang dilakukan tersangka MD sejak masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar atau sekitar tahun 2022. Tidak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain berinisial D.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD, sedangkan terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali pada Jumatb10 April 2026,” ujar Yoyok.

Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban. Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan. Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.

Selain menangkap tersangka, kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis, dan pakaian milik korban saat kejadian. Kepolisian menjerat tersangka dengan berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dan Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Yoyok.

Di tempat yang terpisah Kuasa Hukum Korban dalam hal ini LBH STISA Pamekasan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Kami meminta aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri pemekasan untuk menegakan hukum dan keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. serta menjamin hak-hak korban terpenuhi secara maksimal” melalui kanal medianya

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id