
SETARA.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki. Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan Febrie seluruhnya.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Dengan putusan tersebut, sejumlah tindakan yang dipersoalkan Febrie tetap dinyatakan sah, mulai dari proses penyidikan, penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, termasuk emas sekitar 74 kilogram dan uang dalam jumlah besar. Namun, hakim menilai proses penggeledahan dan penyitaan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa sebelum penggeledahan dilakukan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Karena itu, penggeledahan terhadap Febrie dinilai bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa dasar penyelidikan.
Setelah putusan dibacakan, Febri Diansyah menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Ia mengatakan tim hukum akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Praperadilan bukan sekadar soal diterima atau ditolak, bukan sekadar soal menang atau kalah, tetapi juga tentang pertimbangan hukum yang diberikan hakim,” kata Febri Diansyah.
Putusan tersebut membuat proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan. Kendati demikian, putusan praperadilan ini hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan hukum yang diuji, bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya Febrie melakukan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Dengan demikian, status tersangka Febrie tetap berlaku dan proses penyidikan perkara dugaan TPPU dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Editor: Redaksi Setara


