Penantian 22 Tahun Masyarakat Indonesia, Akhirnya UU PPRT Disahkan

Muzakki
Sumber Foto: DPR RI

Jakarta, Setara,Id. – Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan hak-hak pekerja domestik, khususnya perempuan yang selama ini mendominasi sektor tersebut.

Pengesahan UU PPRT disambut haru dan sorak bahagia oleh para pekerja rumah tangga (PRT) serta kelompok masyarakat sipil yang telah lama mengadvokasi lahirnya regulasi ini. Selama bertahun-tahun, PRT berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai, menghadapi berbagai risiko seperti eksploitasi, kekerasan, hingga ketidakjelasan hubungan kerja.

UU PPRT hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap status pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak. Dalam regulasi ini, diatur sejumlah ketentuan penting, mulai dari hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, hingga jaminan sosial dan perlindungan kesehatan.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur kewajiban adanya perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja, serta melarang berbagai praktik eksploitatif, termasuk penahanan dokumen pribadi dan pembatasan komunikasi oleh pihak penyalur tenaga kerja.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal dan kerap luput dari perhatian kebijakan publik. Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial.

Meski demikian, sejumlah pihak menekankan bahwa tantangan ke depan tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Implementasi yang efektif, pengawasan yang ketat, serta kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar terwujud.

Pengesahan UU PPRT bukan sekadar capaian legislasi, tetapi juga simbol kemenangan perjuangan panjang perempuan Indonesia dalam menuntut pengakuan, perlindungan, dan keadilan di ruang domestik yang selama ini kerap terabaikan.

Share It:

Tags :

Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id