
SETARA.ID, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/5/2026). Dalam laporan tersebut, ICW menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan terdapat empat persoalan utama dalam pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan BGN pada tahun 2025. Pengadaan tersebut diketahui memiliki total anggaran sebesar Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal, dengan pemenang pengadaan yakni PT BKI.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan, pertama Kepala BGN dengan inisial DH, lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia yaitu PT BKI,” ujar Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
ICW menilai pengadaan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kewajiban sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.
Selain itu, ICW juga menyoroti dugaan pemecahan paket pengadaan menjadi empat tahap untuk menghindari mekanisme tender terbuka dan membatasi tanggung jawab pengguna anggaran. Menurut ICW, seluruh paket memiliki lokasi, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, hingga penyedia yang sama sehingga seharusnya dapat digabung dalam satu proses pengadaan.
ICW turut menemukan dugaan praktik mark up dalam proyek tersebut. Berdasarkan analisis ICW yang mengacu pada tarif layanan sertifikasi halal BPJPH, total kebutuhan anggaran seharusnya berada di angka sekitar Rp92,2 miliar. Namun BGN justru mengalokasikan anggaran hingga Rp141,79 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp49,5 miliar yang diduga sebagai bentuk penggelembungan anggaran.
Tak hanya itu, ICW juga menduga adanya praktik “pinjam bendera” karena perusahaan pemenang pengadaan disebut tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki kewenangan melakukan pendampingan sertifikasi halal.
Penulis: Zidan Syakir
Editor: Redaksi Setara


