
SETARA.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu putusan penting dalam sejarah penganggaran pendidikan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di balik putusan tersebut, terdapat tiga mahasiswa aktif Program Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra. Mereka bertiga didampingi Yayasan Taman Belajar Nusantara, guru honorer Sa’ed, karyawan swasta Indra Kusuma, serta tim kuasa hukum Dignity Law Firm, mereka menjadi enam pemohon yang berhasil membawa persoalan anggaran pendidikan hingga diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Sejak awal, para pemohon menegaskan bahwa permohonan ini bukanlah gugatan untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis. Mereka justru mengakui bahwa program tersebut memiliki tujuan yang baik dalam meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Yang dipersoalkan bukanlah programnya, melainkan sumber pembiayaannya.
Dalam APBN Tahun Anggaran 2026, anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan mencapai sekitar Rp223,6 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Menurut para pemohon, penghitungan tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal bagi kebutuhan-kebutuhan inti pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru, bantuan pendidikan, pembangunan sarana sekolah, hingga peningkatan mutu pembelajaran.
Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Dalam konferensi pers usai persidangan, Rikza Anung Andita Putra menegaskan bahwa sejak awal para pemohon tidak pernah bermaksud menggugat keberadaan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan berupaya menjaga kemurnian amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
“Kami tidak pernah menggugat Program Makan Bergizi Gratis. Yang kami perjuangkan adalah agar amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan tidak bergeser dari tujuan utamanya. Pendidikan tidak boleh kehilangan hak konstitusionalnya,” ujarnya.
Bagi mereka, putusan ini menjadi pengingat bahwa amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan harus tetap dijaga, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar kembali kepada tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Editor: Redaksi Setara


