
SETARA.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidikan terhadap dirinya tidak sah, termasuk penetapan tersangka serta penyitaan dari rumah keluarganya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu tuntutan yang diajukan kubu Febrie adalah agar seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil atau disita dalam proses penggeledahan dikembalikan dalam keadaan utuh setelah putusan dibacakan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan barang yang dimaksud dalam tuntutan tersebut mencakup barang pribadi dan keluarga, seperti dokumen serta foto keluarga. Ia menegaskan permintaan tersebut berbeda dengan barang bukti yang menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang dalam perkara TPPU yang menyeret Febrie, termasuk 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Dalam permohonan praperadilannya, kubu Febrie juga mempersoalkan keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah keluarganya pada 8–9 Juli 2026. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sah sehingga barang yang diperoleh dari proses tersebut tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti.
Kubu Febrie bahkan menggunakan argumentasi “fruit of the poisonous tree” atau teori pohon beracun. Sederhananya, apabila proses awal memperoleh suatu barang bukti dianggap tidak sah, maka bukti yang diperoleh dari proses tersebut juga dipersoalkan keabsahannya.
Namun, dalil tersebut mendapat bantahan dari pihak termohon. Kortastipidkor Polri menilai sejumlah argumentasi Febrie justru masuk ke ranah pembuktian materiil perkara pokok dan bukan wilayah yang dapat diuji dalam praperadilan.
Sidang praperadilan Febrie kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut status tersangka, tetapi juga menguji prosedur penggeledahan, penyitaan, hingga penggunaan barang yang diperoleh dari proses penyidikan.
Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan upaya paksa yang dipersoalkan kubu Febrie telah dilakukan sesuai prosedur hukum atau justru harus dinyatakan tidak sah.
Editor: Redaksi Setara

