
SETARA.ID, JAKARTA — Persoalan lingkungan perlahan menjadi pekerjaan rumah yang harus dihadapi generasi muda. Kerusakan hutan, deforestasi, hingga lahan kritis bukan hanya berdampak pada kondisi lingkungan saat ini, tetapi juga dapat menentukan kualitas kehidupan masyarakat dalam beberapa dekade mendatang.
Kepala Departemen Keorganisasian Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Tubagus Soleh Ahmadi, melihat kondisi tersebut sebagai alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat upaya pemulihan ekologis.
Pandangan itu disampaikan Tubagus dalam Diskusi Media bertajuk “81 Tahun Merdeka: Menuju Indonesia Emas atau Kehancuran 2045?” di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Tubagus, pemulihan lingkungan membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang dibandingkan proses kerusakannya. Ia mencontohkan kondisi hutan di Aceh setelah bencana yang melanda Sumatra pada akhir 2025.
“Bayangkan bencana Sumatra akhir tahun 2025 membutuhkan 170 tahun hutan Aceh itu bisa dipulihkan,” ujar Tubagus dalam diskusi tersebut.
Ia juga menyebut pemulihan lahan kritis di Indonesia dapat membutuhkan waktu sekitar 50 hingga 60 tahun. Waktu tersebut, menurutnya, baru mungkin tercapai apabila tidak ada kerusakan baru yang terjadi selama proses pemulihan berlangsung.
Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak berhenti ketika sebuah kerusakan terjadi. Dampaknya dapat terus dirasakan masyarakat dalam waktu yang panjang, termasuk oleh mereka yang saat ini masih berada di usia muda.
Karena itu, Tubagus menilai penghentian laju kerusakan lingkungan perlu menjadi perhatian bersama.
“Artinya dengan keadaan laju deforestasi, laju kerusakan lingkungan hidup itu memang harus dihentikan,” katanya.
Ia melihat generasi muda memiliki posisi penting dalam pembahasan tersebut. Kebijakan lingkungan yang dibuat saat ini pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kondisi ruang hidup yang akan mereka tempati di masa mendatang.
“Karena kita, orang muda menghadapi krisis yang diwariskan oleh kebijakan masa lalu,” ujar Tubagus.
Menurutnya, perhatian terhadap lingkungan juga perlu ditempatkan dalam pembahasan mengenai arah pembangunan Indonesia. Pemulihan hutan dan laut, kata dia, perlu berjalan beriringan dengan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan.
Tubagus turut mendorong agar pemerintah kembali memperhatikan amanat TAP MPR Nomor XI Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam merumuskan kebijakan terkait lingkungan dan agraria.
Ia berharap keterlibatan anak muda dalam isu lingkungan tidak berhenti pada gerakan kampanye, tetapi juga menjadi bagian dari percakapan yang lebih luas mengenai arah kebijakan dan masa depan pembangunan.
Sebab, persoalan ekologis yang dihadapi hari ini pada akhirnya bukan hanya tentang kondisi alam saat ini, melainkan juga tentang lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Editor: Redaksi Setara


