
SETARA.ID, OPINI – Di pelbagai ruang sosial hari ini, kita sering kali bersentuhan dan berhadapan langsung dengan kegiatan-kegiatan pengabdian, bantuan sosial, advokasi, bahkan tidak jarang orang-orang meberikan bantuan hukum secara probono. Pemuda dengan komunitasnya melaksanakan seminar, pelatihan dan kegiatan lainnya, Mahasiswa turun ke desa-desa dengan program KKN-nya, lembaga swadaya masyarakat atau NGO sering kali datang memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat (Advokasi), bahkan perusahaan dengan CSRnya tidak luput dari kegiatan pengabdian dengan program hibahnya. Aktivitas-aktivitas tersebut datang dengan wajah yang sangat meyakinkan, penuh semangat, niat baik, dikemas rapi dalam bentuk dokumentasi untuk persiapan laporan pertangung jawaban.
Namun, dibalik masifnya kegiatan sosial tersebut, muncul pertanyaan yang cukup serius dan rasanya perlu untuk didiskusikan, mengapa banyak sekali persoalan sosial yang terus berulang, meski program bantuan dan pengabdian silih berganti dilakukan? mengapa masyarakat yang dibantu dan didampingi kembali ke posisi semula ketika para pemberi bantuan dan pelaku pengabdian pergi dan selesai melakukan program ? pertanyaan ini penting bukan untuk menafikan niat baik dan mengugurkan semangat para pelaku kegiatan, akan tetapi untuk membaca ulang makna dari bantuan dan pengabdian itu sendiri.
Advokasi dan Literasi : Titik Berangkat Konseptual
Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bahwa advokasi adalah pembelaan, pada umumnya pembelaan dilakukan terhadap seorang atau sekelompok orang yang terdiskriminasi atau diberlakukan tidak adil. Definisi ini menegaskan bahwa advokasi berangkat dari rasa keberpihakan dan tidakan pembelaan atas ketidakadilan. Dalam
praktiknya advokasi sering kali hadir dalam bentuk bantuan atau pendampingan, fasilitasi akses layanan, atau intervensi terhadap kebijakan yang merugikan.
Sementara itu, Literasi pada awalnya diartikan kemampuan membaca dan menulis, namun seiring berjalannya literasi diartikan sebagai kemampuan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan ntuk kecakapan hidup. Dengan kata lain literasi tidak berhenti pada tahu, tetapi berkaitan dengan kemampuan memahami, menilai, dan mempraktekan kedalam kehidupan sehari-sehari.
Secara konseptual advokasi dan literasi harusnya selalu berjalan beriringan, advokasi tanpa literasi beresiko menjadikan masyarakat objek penerima tanpa pernah memahami posisi dan haknya. Sebaliknya literasi tanpa advokasi berpotensi menjadi pengetahuan yang mengantung, tanpa keberanian untuk mewujudkan kedalam tindakan nyata. Persoalan muncul ketika advokasi diartikan secara sempit, dan mengabaikan literasi terhadap masyarakat sebagai proses keberlanjutan.
Ketika Advokasi Berhenti Pada Seremoni
Dalam banyak kasus advokasi hadir sebagai respon cepat atas persoalan yang mendesak. Contoh kongkritnya pendampingan dan bantuan hukum, sering kali berfokus pada penyelesaian kasus, mendampingi korban, mengurus dokumen, menghadiri persidangan, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Kasus selesai, keadilan prosedural tercapai namun masyarakat yang dibantu kerap tidak memahami proses yang mereka jalani. Mereka tahu siapa yang membantu tapi mereka lupa bahkan tidak tahu bagaimana sistem bekerja.
Hal serupa dapat ditemukan dalam praktik KKN oleh mahasiswa. Program ini secara formal dimaksudkan sebagai proses pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Namun pada kenyaataanya mereka datang membuat dan mengeksekusi program, memasang spanduk, mengajar, membangun atau merenovasi fasilitas sederhana, dokumentasi, lalu dimasukkan kedalam laporan pertangung jawaban, setelah itu ntah bagaimana kelanjutannya. KKN hanya dilakukan sebagai tuntutan akademik untuk memenuhi SKS, tanpa tahu makna dari proses KKN itu sendiri yang diniaatkan untuk membantu dan menbangun pola hidup masyarakat.
Seminar, sosialisasi dan pelatihan sering kali jatuh pada pola yang sama. Peserta hadir mengisi absensi, materi disampaikan, dokumentasi untuk di up ke media sosial lembaga, dan acara sudah dianggap sukses. Namun pengetahuan yang disampaikan tidak selalu terhubung dengan kegiatan para peserta, tidak ada ruang refleksi, evaluasi dan tindak lanjut, sehingga materi yang disampaikan tidak benar-benar berguna dan dapat dipraktekan kedalam kehidupan sehari-hari.
Begitupun dengan program hibah, masyarakat dikumpulkan, konsumsi dan sembako dibagi-bagi, tidak lupa dibarengi dengan vidio dan foto-foto sebagai arsip perusahan atau laporan kepara donatur bahwa sumbangan bener-bener tersampaikan, mereka lupa bahwa sembako yang mereka berikan hanya bertahan paling lama satu minggu, setelah itu para penerima bingung lagi.
Dalam konteks ini, advokasi dan pengabdian berubah menjadi aktivitas yang sibuk secara administrasi dan dokumentasi dan lupa akan subtansi. Kegiatan berjalan, laporan selesai namun posisi masyarakat masih sama seperti semula, tidak ada yang berubah.
Ilusi Pemberdayaan dan Merawat Ketergantungan
Salah satu dampak dari proses advokasi tanpa literasi adalah lahirnya ketergantungan. Masyarakat menjadi terbiasa dibantu, didampingi dan dibela, tanpa pernah disiapkan untuk memahami dan menghadapi persoalan mereka sendiri. Persoalan yang terus berulang, rasa ketergantungan diangap sebagai kelemahan dan kekurangan masyarakat. Padahal ia merupakan hasil dari sistem dan program yang tidak memprioritaskan proses penyadaran dan pemberdayaan.
Pemberdayaan hanya menjadi jargon. Selama ada kegiatan, selama program selesai, selama bantuan disalurkan, pemberdayaan dianggap telah selesai. Padahal hakikatnya pemberdayaan adalah peubahan posisi, dari objek menjadi subjek, dari penerima menjadi pemberi. Jika setelah program masyarakat tidak mampu inisiatif untuk melakukan kegiatan sendiri yang lahir bukan pemberdayaan tapi ilusi pemberdayaan.
Penting untuk diingat bahwa ketergantungan bukan kesalahan masyarakat. Akan tetapi ketika para pelaku kegiatan yang memiliki sumber daya, akses, dan kontrol terhadap program berhenti pada kegiatan serimonial yang memposisikan masyarakat hanya sebagai penerima. Relasi kuasa antar pendamping dan yang didampingi seperti inilah yang akhirnya melahirkan konsekuensi logis bahwa tidak sadaran dan ketergantungan akan tetap ada.
Akar masalah Struktural
Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari konteks struktural. Dilingkungan kampus misalnya, pengabdian dijadikan sebagai kewajiban administatif. KKN dinilai dari dokumentasi dan
laporan, bukan dari dampak jangka panjang yang dirasakan oleh masyarakat, mahasiswa didorong untuk melakukan dan menyelesaikan sebanyak-banyaknya program, bukan untuk membangun proses. Sehingga kegiatan setiap tahunnya yang berbeda hanya kelompok dan orangnya, kegiatan yang dilakukan selalu sama kecuali waktu pelaksaannya.
Di lembaga swadaya masyarakat, NGO, Organisasi mahasiswa atau kepemudaan tekanan hadir dari target program, pendanaan, pencitraan, dan pelaporan. Organisasi tersebut harus terlihat aktif melakukan kegiatan, kegiatan harus dilaporkan, dan harus memenuhi indikator yang serikali kuantitatif. Dalam kondisi seperti ini proses literasi atau penyadaran yang membutuhkan waktu, kesabaran dan kedekatan dengan masyarakaa menajdi sulit .untuk dilakukan.
Pelaksana program tidak sepenuhnya berada diluar masalah, banyak diantara mereka yang sadar akan keterbatas program mereka, tetapi terjebak dalam sistem yang menuntut hasil cepat, dokumentasi yang bagus, dan laporan yang rapi.
Dari Membantu ke Menyadarkan
Advokasi harus kembali kepada tujuan awalnya yaitu emansipasi. Advokasi harus dijadikan sebagai gerbang masuk bukan pintu keluar, advokasi harus dibarengi dengan proses literasi yaitu penyadaran dan pemahaman mengenai realitas, hak, dan posisinya. Sehingga pada akhirnya orang yang dibantu beralih menjadi pelaku, dan ketergantugan akan terkikis dengan sendirinya.
Literasi dalam hal ini bukan hanya mentrasfer pengetahuan, melainkan proses dialogis yan membangun kesadaran kritis. Sehingga ukuruan keberhasilan tidaklah diukur dari selesainya program, bagusnya dokumentasi, dan rapinya laporan akan tetapi ketika penerima manfaat mampu bertindak walaupun tanpa kehadiran pendamping.
Perubahan ini menuntut keberanian semua elemen untuk mengevaluasi dan mengkoreksi sistem dan cara kerja sendiri, dari mengejar output ke membangun proses, dari menyelesaikan kewajiban ke membangun keberlanjutan
Maraknya praktik advokasi, pelatihan, pengabdian dan bantuan adalah hal yang patut disyukuri, diapresiasi dan dirawat. Namun tanpa perencanaan yang berkelanjutan beresiko terjebak kedalam seremoni yang menjadikan pemberdayaan hanya ilusi.
Refleksi atas praktik advokasi tanpa literasi menjadi penting agar pengabdian tidak hanya hadir sebagai aktivitas, tetapi sebagai proses yang berkelanjutan. Sehingga pada titik inilah pengabdian menemukan maknanya bukan hanya membantu, tapi menyadarkan dan membebaskan.
Penulis: Muzakki (Pimpinan Redaksi Setara Media.Id)


