
SETARA.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) Menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Ruang Rapat BAKN DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, menyerahkan kajian akademik dan rekomendasi strategis yang menyoroti pentingnya regulasi yang mampu menjawab tantangan geografis, sosial dan ekonomi daerah kepulauan.
“DPN PERMAHI telah menyiapkan hasil kajian akademik beserta sejumlah usulan terhadap RUU Daerah Kepulauan sebagai bahan pertimbangan Pansus DPR RI dalam penyempurnaan substansi RUU Daerah Kepulauan” Ujar Azhar Sidiq.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Adat DPN PERMAHI, Sulhan, juga menegaskan bahwa RUU ini harus berlandaskan dengan prinsip-prinsip HAM karena merupakan bagian dari amanat konstitusi.
“Pemenuhan hak asasi manusia di wilayah kepulauan tidak dapat sisamakan dengan wilayah daratan karena masyarakat menghadapi tantangan geografis, keterbatasan akses layanan, serta perlunya pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat. Oleh karena itu, kebijakan yang disusun harus mengedepankan prinsip kesetaraan, partisipasi masyarakat, dan penghormatan terhadap karakteristik lokal agar perlindungan HAM dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh warga” tegas Sulhan.
Selain itu, DPN PERMAHI juga menyampaikan empat prioritas utama dalam penyempurnaan RUU, yakni harmonisasi regulasi untuk mencegah konflik kewenangan, penyusunan dana khusus kepulauan yang berkeadilan, pemerataan kebijakan afirmatif bagi seluruh daerah kepulauan, serta penyempurnaan teknis perumusan pasal agar selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus DPR RI/Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty, menekankan bahwa DPR RI sangat membuka ruang partisipasi publik untuk memperoleh masukan konstruktif dalam penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan.
“Kami terus membuka ruang partisipasi publik dari berbagai elemen terkait untuk memperoleh masukan dalam pembentukan RUU Daerah kepulauan ini” ujar Mercy Christy.
Wakil Ketua Pansus DPR RI, Fraksi PKB, Jaelani, menambahkan bahwa seluruh fraksi berkomitmen mengawal pembahasan RUU ini hingga tuntas dan menjadikan masukan DPN PERMAHI sebagai bagian dari penyempurnaan substansinya.
DPN PERMAHI mengharapkan jika RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen hukum yang mampu menghadirkan keadilan pembangunan, memperkuat kewenangan daerah, serta tidak ada tumpang tindih regulasi yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat.


