
SETARA,ID, OPINI – Di tengah berbagai slogan tentang “Indonesia Emas” dan pembangunan sumber daya manusia, wajah pendidikan tinggi Indonesia justru memperlihatkan ironi yang semakin terang. Kampus yang seharusnya menjadi ruang pencarian ilmu, pembentukan kesadaran kritis, dan tempat lahirnya gagasan perubahan perlahan berubah menjadi arena bisnis dan proyek kekuasaan.
Komersialisasi pendidikan kini tidak lagi hadir secara terselubung, tetapi tampil terang-terangan melalui kenaikan UKT, perluasan skema Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), hingga masuknya berbagai proyek negara ke ruang kampus, termasuk pembukaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga pada akhirnya pendidikan dipaksa tunduk pada logika pasar dan kepentingan politik.
Pemikir pendidikan kritis Paulo Freire pernah menegaskan bahwa pendidikan tidak pernah netral. Pendidikan bisa menjadi alat pembebasan, tetapi juga dapat menjadi alat penindasan. Dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed, Freire mengkritik model pendidikan yang hanya menjadikan manusia sebagai objek kebijakan dan alat produksi ekonomi. Kritik itu terasa sangat relevan dengan kondisi pendidikan Indonesia hari ini. Kampus tidak lagi dipandang sebagai ruang membangun manusia yang kritis, melainkan sebagai institusi yang harus menghasilkan keuntungan, menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar, dan menopang agenda kekuasaan.
Dalih “kemandirian kampus” melalui PTNBH menjadi salah satu pintu utama komersialisasi pendidikan. Negara secara perlahan melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada mekanisme pasar. Kampus didorong mencari sumber pendanaan sendiri melalui kerja sama industri, penyewaan aset, program kelas mahal, hingga berbagai unit bisnis. Akibatnya, mahasiswa menjadi pihak yang paling terdampak. Kenaikan UKT terus terjadi setiap tahun dan menjadikan pendidikan tinggi semakin sulit diakses oleh kelompok masyarakat miskin dan kelas menengah bawah.
Dalam perspektif Pierre Bourdieu, pendidikan seharusnya menjadi alat mobilitas sosial. Namun ketika akses pendidikan ditentukan oleh kemampuan ekonomi, maka kampus justru berubah menjadi ruang reproduksi ketimpangan sosial. Mereka yang memiliki modal ekonomi akan lebih mudah memperoleh pendidikan berkualitas, sedangkan rakyat kecil dipaksa menyingkir dari ruang akademik. Pendidikan tidak lagi menjadi jembatan keadilan sosial, melainkan mekanisme seleksi kelas yang mempertahankan privilese kelompok tertentu.
Lebih jauh, pembukaan dapur MBG di kampus memperlihatkan bagaimana ruang pendidikan mulai dipenuhi agenda proyek negara yang tidak berkaitan langsung dengan penguatan akademik. Kampus diarahkan menjadi bagian dari infrastruktur program populis, sementara persoalan mendasar pendidikan masih belum terselesaikan, mahalnya biaya kuliah, minimnya fasilitas riset, kesejahteraan dosen, hingga ketimpangan akses pendidikan di daerah. Negara tampak lebih sibuk membangun proyek simbolik daripada menyelesaikan akar persoalan pendidikan itu sendiri.
Tentu tidak ada yang salah dengan program pemenuhan gizi masyarakat. Namun pertanyaannya, mengapa kampus harus terus dijadikan objek proyek kekuasaan? Mengapa ruang akademik yang seharusnya fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan justru dibebani fungsi-fungsi di luar kepentingan pendidikan? Dalam logika neoliberal, kampus memang dipandang sebagai aset yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan ekonomi dan politik. Di sinilah letak bahayanya: pendidikan kehilangan independensinya dan perlahan berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.
Pemikiran Antonio Gramsci dapat membantu membaca situasi ini. Gramsci menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak hanya bekerja melalui paksaan, tetapi juga melalui hegemoni, cara negara membentuk persetujuan masyarakat melalui institusi budaya dan pendidikan. Ketika kampus diarahkan untuk menerima logika pasar dan proyek negara sebagai sesuatu yang wajar, maka sesungguhnya kampus sedang dijauhkan dari fungsi kritisnya. Mahasiswa tidak lagi didorong menjadi agen perubahan sosial, melainkan sekadar tenaga kerja yang patuh terhadap kebutuhan industri dan negara.
Ironi terbesar dari seluruh situasi ini adalah negara justru seperti lupa bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional rakyat. Pasal 31 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa negara wajib membiayai dan menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara. Artinya, pendidikan bukan barang dagangan dan bukan ruang eksperimen kebijakan yang bisa diubah sesuai selera kekuasaan. Ketika biaya pendidikan terus naik sementara proyek-proyek negara semakin diperluas di kampus, maka yang terjadi sesungguhnya adalah pengalihan prioritas: pendidikan dikorbankan, proyek diprioritaskan.
Kampus tidak boleh kehilangan marwahnya sebagai ruang intelektual yang bebas dan berpihak kepada rakyat. Pendidikan harus dikembalikan pada tujuan utamanya: memanusiakan manusia, membangun kesadaran kritis, dan menciptakan keadilan sosial. Sebab jika kampus terus dijadikan ladang proyek dan arena bisnis, maka yang hancur bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi masa depan demokrasi dan generasi bangsa itu sendiri.
Penulis: Muhammad Zidan Ramdani (Ketua Umum DEMA FDIKOM UIN Jakarta)
Editor: Redaksi Setara


