
SETARA.ID, TANGERANG SELATAN – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dijadwalkan melakukan pengadaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan kampus pada tahun 2025. Namun sampai saat ini pengadaan tersebut belum juga terealisasi.
Berdasarkan release resmi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diterbitkan melalui situs SIRUP (Sistem Informasi Rancangan Umum Pengadaan), pembangunan JPO tersebut dianggarkan sebesar Rp7,3 miliar dari APBN yang ditetapkan sejak Januari 2025 yang seharusnya sudah dapat digunakan sejak Desember 2025.
Sesuai pengajuan pengadaan, proyek ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) melalui satuan kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang pembangunannya berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 95, Ciputat, Tangerang Selatan dengan luas pekerjaan sekitar 730 meter persegi.
Jadwal yang tertera dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebenarnya sudah sangat jelas dengan proses tender dijadwalkan Mei hingga Juni 2025. Pelaksanaan konstruksi Juli hingga Oktober 2025, JPO seharusnya sudah dapat dimanfaatkan pada bulan Desember 2025. Namun hingga hari ini belum ada tanda-tanda pembangunan fisik di lokasi tersebut.
Urgensitas relokasi JPO yang awalnya jauh dari pintu masuk kampus dan ingin direlokasi agar lebih dekat dengan pintu masuk kampus agar lebih strategis. Akan tetapi fakta yang terealisasi justru Pelican Crossing atau lampu penyebrangan yang dinilai kurang efektif bagi para penyebrang, bahkan sering kali menyebabkan korban.
Kondisi ini berdampak langsung terhadap mahasiswa dan masyarakat yang setiap hari harus menyebrang di Jalan Raya Ir. H. Juanda yang notabenenya merupakan salah satu jalan padat kendaraan di kawasan Tangerang Selatan tanpa fasilitas penyeberangan yang aman.
Dengan nilai anggaran yang begitu besar, transparansi dari pihak terkait belum ada. Publik perlu mendapat informasi yang jelas mengenai status proyek ini apakah masih dalam tahap perencanaan ulang, mengalami penundaan, atau ada kendala lain yang belum disampaikan. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta maupun Kementerian Agama mengenai alasan keterlambatan tersebut.
Penulis: Bagus Hardiansyah (Sekretaris Direktur Advokasi LKBHMI Ciputat)
Editor: Redaksi Setara


