
SETARA.IDJAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Penahanan dilakukan KPK sejak 10 Agustus 2026 dan untuk tahap awal berlangsung selama 20 hari hingga 29 Agustus 2026.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa penempatan iklan dengan nilai anggaran sekitar Rp409 miliar. Dari proses penyidikan, KPK menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai atau tidak riil dengan nilai sekitar Rp300 miliar dan menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
Widi Hartoto merupakan pejabat Bank BJB yang pada periode terkait pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary. Sementara Ikin Asikin Dulmanan merupakan Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.
Adapun Suhendrik tercatat sebagai Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, sedangkan Elang Sophan Jaya Kusuma merupakan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan upaya memengaruhi proses audit serta aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan iklan tersebut.
KPK menyatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Dengan demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Penahanan empat tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya telah ditangani KPK sejak penetapan tersangka pada 2025.
Editor: Redaksi Setara


