
SETARA.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut persoalan bermula dari kebijakan pengelolaan tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia. KPK menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembagian kuota tersebut yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian Rp622,09 miliar tersebut merupakan konstruksi kerugian negara yang diajukan jaksa dalam perkara. Angka tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian negara, jaksa juga menguraikan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Yaqut membantah dakwaan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, mantan Menteri Agama itu mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan KPK. Yaqut juga menyatakan tidak pernah menerima uang terkait pengelolaan kuota haji sebagaimana didakwakan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji, kebijakan pemerintah, serta dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
KPK sebagai penuntut umum masih harus membuktikan seluruh unsur pidana yang didakwakan terhadap Yaqut di hadapan majelis hakim.
Editor: Redaksi Setara


