Status Tersangka Masih Sah, Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Dodi Febriansyah
Roy Suryo (Sumber: kompas.com)

SETARA.ID, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Roy Suryo kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pengajuan gugatan praperadilan Roy Suryo terhadap ketetapan dia sebagai terangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Permohonan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah seharusnya ditolak sepenuhnya,” kata Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menetapkan putusan ini berdasarkan banyak pertimbangan.

Gugatan praperadilan menjadi bahan pertimbangan utama.

Hakim berpandangan, pengajuan gugatan harus dalam gugatan perkara.

“Hakim berpendapat, permohonan praperadilan ini tidak dapat diajukan secara parsial, dengan menguji satu per satu, melainkan diajukan secara menyeluruh,” kata Hakim.

Terlebih, pada saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, Roy bersama timnya tidak pernah mengajukan gugatan praperadilan, termasuk keterkaitan menjadi tersangka.

Hakim menyatakan, selama ini Roy Suryo sejatinya telah siap untuk menjalankan sidang pokok perkara yang telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Bentuk pengabaian hak hukum dan menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi sidang pokok perkara,” ujar Hakim.

Sebelumnya Roy Suryo mengajukan praperadilan terhadap penggeledahan dan penangkapan. Hakim pun telah mengabulkan permohonan tersebut.

Kemudian praperadilan kedua Roy Suryo menuntut ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo dan kuasa hukumnya menyakini bahwa penetapan tersangka yang terbit dalam nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025 tidak sah.

Dia memandang Pasal 32 UU ITE perihal manipulasi dokumen yang disangkakan kepadanya. Sebab, dia menyatakan tidak pernah memanipulasi ijazah jokowi.

“Karena Pasal 32 itu adalah kalau saya mengakses data itu, kemudian saya membuat kerusakan di data itu, apalagi kalau saya mencuri kemudian mengunggahnya kembali. Fakta yang lain saya tidak punya akun untuk melakukan itu,” kata Roy ditemui di PN Jaksel, Kamis (16/7/2026).

Dia kembali menekankan, apa yang dilakukannya adalah menganalisis dokumen ijazah Jokowi yang diunggah oleh Dian Sandi di media sosial X.

Berdasarkan penelusuran yang telah dia lakukan dan tim kuasa hukumnya, ada beberapa akun yang juga mengunggah dokumen tersebut.

Akan tetapi, sejumlah orang lainnya lalu menghapus unggahan itu. Oleh karena itu, dia memandang perbuatannya tidak sama dengan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan kepadanya, lalu meminta hakim untuk membatalkan surat penetapan tersangka terhadapnya.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Dodi Febriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id