
Kumpulan Aksi Massa Berkumpul Di Kejaksaan Agung RI (Sumber Foto : SetaraMedia.id)
JAKARTA, SETARA.ID – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah Indonesia (PTMAI) bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (DEMA FDIKOM) UIN Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dugaan perkara korupsi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Massa aksi mendesak agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, mahasiswa mendesak Presiden dan pemerintah untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi hingga ke akar persoalan. Mereka menilai penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan, kedudukan, maupun kepentingan tertentu.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah orasi mengenai pentingnya independensi dan keadilan dalam proses penegakan hukum. Mahasiswa juga mendesak Kejaksaan Agung serta instansi penegak hukum lainnya untuk menjalankan prosedur hukum secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Situasi aksi sempat memanas setelah terjadi dorong-dorongan antara massa aksi dan aparat kepolisian. Meski demikian, massa tetap melanjutkan rangkaian aksi hingga pembacaan pernyataan sikap dan tuntutan.
Ketua DEMA FDIKOM UIN Jakarta, Zidan Ramdani, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada proses yang setengah-setengah.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Jika memang terdapat pelanggaran hukum, maka setiap pihak harus diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang kebal terhadap hukum hanya karena memiliki jabatan atau posisi tertentu,” ujar Zidan.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah munculnya kasus korupsi serupa di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Jangan sampai persoalan ini berhenti tanpa kejelasan, karena hal tersebut justru dapat membuka ruang bagi munculnya koruptor-koruptor berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Arif Alamsyah, yang turut bergabung dalam aksi sekaligus menjabat sebagai Bidang Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) DEMA FDIKOM UIN Jakarta, menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberanian untuk mengusut perkara harus ditunjukkan secara konsisten, termasuk ketika perkara tersebut menyentuh pihak-pihak yang memiliki atau pernah memiliki posisi strategis.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika ada dugaan pelanggaran hukum, maka prosesnya harus dibuka secara terang dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan jabatan menjadi tameng dari proses penegakan hukum,” ujar Arif.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada satu kasus atau satu momentum.
“Korupsi bukan hanya persoalan individu, tetapi juga persoalan sistem. Karena itu, pemberantasannya tidak boleh dilakukan secara parsial. Kalau hukum benar-benar ingin ditegakkan, maka tidak boleh ada ruang bagi kepentingan pribadi, relasi kekuasaan, atau jabatan untuk mengintervensi proses hukum,” katanya.
Di akhir aksi, massa membacakan pernyataan sikap yang berisi sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak pengusutan terhadap kasus Febrie Adriansyah sesuai dengan hukum yang berlaku, mendorong pemerintah memperkuat pemberantasan terhadap korupsi, serta meminta Kejaksaan Agung menjalankan penegakan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Massa juga mendesak Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk menjalankan seluruh prosedur hukum tanpa kepentingan pribadi maupun intervensi kepentingan tertentu.
Massa menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum terkait tuntutan tersebut. Jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, massa aksi mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan tekanan yang lebih besar.
Aksi tersebut menjadi bentuk kritik mahasiswa terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagi massa aksi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga membutuhkan keberanian untuk membongkar sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus berulang.
Editor : Redaksi Setara


