
SETARA.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2029.
Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan sekaligus menggantikan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur program serupa untuk periode 2020–2024.
Penerbitan Perpres ini menandai berlanjutnya kebijakan nasional pencegahan ekstremisme yang sebelumnya dijalankan pada era Presiden Joko Widodo. Pemerintah menilai ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme masih memerlukan penanganan yang terkoordinasi dan berkelanjutan melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam pertimbangan Perpres tersebut disebutkan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan perlu dilakukan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan perlunya koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menghadapi ancaman ekstremisme yang dapat mengarah pada tindak pidana terorisme.
Pemerintah memandang pendekatan lintas sektor menjadi kunci dalam pelaksanaan program pencegahan tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam Perpres, pelaksanaan RAN PE akan melibatkan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, kalangan akademisi, hingga komunitas masyarakat.
Kebijakan ini dirancang sebagai pedoman nasional dalam upaya pencegahan ekstremisme selama periode 2026–2029.
Editor: Redaksi Setara


