
SETARA.ID, JAKARTA – Penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah guru, dosen, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang memasukkan pembiayaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp772,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp268,3 triliun digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program MBG dan dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Para pemohon menilai kebijakan tersebut perlu diuji secara konstitusional karena anggaran pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap akhir pemeriksaan. Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan keterangan para pemohon, pemerintah, DPR, serta sejumlah ahli dan saksi yang dihadirkan selama persidangan.
Dalam sidang lanjutan, para pemohon menghadirkan sejumlah saksi untuk menjelaskan alasan keberatan mereka terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Salah satunya adalah mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zidan Ramdani.
Di hadapan majelis hakim, Zidan menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa yang membutuhkan dukungan anggaran besar serta berkelanjutan.
“Sebelum adanya kebijakan Makan Bergizi Gratis, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks, Dalam kondisi demikian, pengurangan maupun pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan,”
Selain Zidan, saksi pemohon lainnya, Iman Zanatul Haeri, juga menjelaskan alasan para pemohon memilih menempuh jalur Mahkamah Konstitusi untuk menggugat kebijakan tersebut. Menurutnya, para pemohon menilai ruang pengaduan terhadap pelaksanaan program MBG menjadi terbatas karena sejumlah lembaga negara juga terlibat dalam program tersebut.
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada TNI, tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ujar Iman di hadapan majelis hakim.
Karena itu, Iman menyebut Mahkamah Konstitusi menjadi saluran terakhir yang dapat ditempuh untuk menguji kebijakan tersebut.
“Sehingga satu-satunya jalan yang bisa kami lakukan adalah mengadu kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Putusan MK atas perkara ini nantinya akan menentukan apakah pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dapat tetap dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan nasional atau harus ditempatkan pada pos anggaran lain. Putusan tersebut juga berpotensi menjadi rujukan penting terkait batas penggunaan anggaran pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan pihaknya menargetkan perkara tersebut dapat diputus pada Juli 2026 setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara,” kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Editor: Redaksi Setara


