
SETARA.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pria berinisial AMP (28), warga Kabupaten Batang, sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang vaname.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djoko Julianto, menjelaskan bahwa lahan yang dialihfungsikan berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak diperbolehkan digunakan untuk usaha tambak udang.
“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Semarang.
Menurut penyidik, lokasi tambak yang dikelola tersangka berada di luar koordinat perizinan yang dimiliki. Sebagian besar aktivitas usaha dilakukan tanpa izin yang sah dan berada di kawasan yang secara tata ruang diperuntukkan bagi lahan pertanian pangan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan bahwa lahan seluas sekitar 7,21 hektare yang digunakan sebagai tambak udang tercatat sebagai lahan sawah berdasarkan dokumen perpajakan dan tata ruang daerah.
Djoko menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019, lokasi tersebut masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang harus dilindungi dari alih fungsi lahan.
“Alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam swasembada pangan karena berkurangnya luas lahan yang tersedia untuk produksi pertanian,” ujar Djoko.
Selain berdampak pada ketahanan pangan, polisi juga menilai perubahan fungsi lahan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu rencana pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Polda Jawa Tengah memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi lahan menjadi sawah mencapai sekitar Rp32 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya karung bekas pakan udang, kincir tambak, motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.
Editor: Redaksi Setara


