
SETARA.ID, JAKARTA – PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), perusahaan kelapa sawit yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, mengakui telah membeli 3.500 ton crude palm oil (CPO) hasil sitaan Kejaksaan Agung dengan nilai transaksi mencapai Rp53,58 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai respons atas permintaan klarifikasi mengenai pemberitaan yang beredar di media.
Direktur JARR, Victor Suriadijaya, menjelaskan bahwa pembelian dilakukan pada 18 Juli 2025 dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), perusahaan pelat merah yang mendapat penugasan pemerintah untuk mengelola komoditas CPO hasil sitaan negara.
Perseroan menegaskan transaksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha normal (business to business) dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pembelian dilakukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), bukan kepada pihak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana,” demikian penjelasan manajemen JARR dalam keterbukaan informasi.
JARR juga menyatakan tidak memiliki hubungan maupun keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut perseroan, CPO yang dibeli merupakan komoditas yang telah berada dalam penguasaan negara dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Oleh karena itu, transaksi dilakukan dengan perusahaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen menambahkan nilai pembelian sebesar Rp53,58 miliar tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan. Perseroan juga memastikan transaksi tersebut tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita ratusan ribu ton CPO dan produk turunannya dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Mengingat CPO merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan kualitas, negara kemudian menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mengelola dan memasarkan komoditas tersebut agar nilai ekonominya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Editor: Redaksi Setara


