MBG dan Ikhtiar Merawat Kemiskinan

Muzakki
Ilustrasi Kemiskinan. (Foto: Harian Disway)

SETARA.ID, OPINI –“Tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka.” Demikian pidato Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Kalimat ini merupakan janji besar Republik Indonesia kepada rakyatnya.

Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia merdeka, janji itu belum juga terpenuhi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih terdapat sekitar 23 juta penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. menjadi ironi bagi negara yang setiap tahun mengalokasikan ribuan triliun rupiah melalui APBN.

Di tengah persoalan tersebut, pemerintah meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional. Tidak ada yang menolak anak-anak Indonesia memperoleh makanan bergizi. Namun, Persoalan sesungguhnya terletak pada desain kebijakannya. Apakah MBG merupakan strategi untuk mengentaskan kemiskinan, atau hanya Cara untuk mengelola kemiskinan

Negara Hadir atau Sekadar Memberi?

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Sayangnya, frasa dipelihara sering dimaknai secara sempit sebagai kewajiban negara membagikan bantuan kepada masyarakat miskin. Padahal, Amanat konstitusi adalah menghadirkan kesejahteraan dan mengangkat rakyatnya keluar dari kemiskinan.

John Rawls melalui teori Justice as Fairness menjelaskan bahwa keadilan tidak berhenti pada membantu kelompok yang kurang beruntung. Negara berkewajiban menciptakan fair equality of opportunity atau kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya. Dengan demikian, kehadiran negara tidak cukup diukur dari banyaknya bantuan yang dibagikan, tetapi dari terbukanya akses terhadap pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi.

Dalam konteks tersebut, MBG diharapkan dapat memperbaiki status gizi anak dan mengurangi sebagian beban pengeluaran keluarga. Namun, sepiring makanan tidak serta-merta mengubah nasib sebuah keluarga ketika ayahnya tetap menganggur, ibunya kesulitan memperoleh modal usaha. Negara boleh memberi makan hari ini, tetapi cita-cita konstitusi adalah negara harus memastikan rakyat mampu memenuhi kebutuhannya sendiri di masa depan.

Ketika Negara Merawat Kemiskinan

Kemiskinan bukan sekadar persoalan perut kosong. Kemiskinan adalah persoalan sempitnya kesempatan hidup. Ia lahir dari rendahnya produktivitas, terbatasnya lapangan kerja, kualitas pendidikan yang belum merata, lemahnya akses terhadap modal, dan minimnya mobilitas sosial. Karena itu, mengatasi kemiskinan tidak cukup dilakukan melalui kebijakan yang berorientasi pada konsumsi.

Teori Social Investment yang dikembangkan Gøsta Esping-Andersen dan Anton Hemerijck menjelaskan bahwa negara kesejahteraan modern tidak boleh hanya menghabiskan anggaran untuk membiayai konsumsi masyarakat. Anggaran negara harus diperlakukan sebagai investasi sosial yang meningkatkan kapasitas manusia. Tujuan akhirnya sederhana: membuat masyarakat mampu berdiri di atas kakinya sendiri sehingga ketergantungan terhadap bantuan negara semakin berkurang.

Di sinilah kritik terhadap desain MBG menemukan relevansinya. Program ini menyentuh akibat dari kemiskinan, tetapi belum tentu menyentuh penyebabnya. Anak memperoleh makanan bergizi di sekolah, tetapi belum tentu orang tuanya memperoleh pekerjaan yang layak. Keluarga terbantu mengurangi pengeluaran hari ini, tetapi belum tentu memiliki pendapatan yang lebih baik esok hari.

Kekhawatiran tersebut semakin penting untuk diperhatikan ketika hasil survei Policy Research Center (POREC) menunjukkan bahwa mayoritas responden menilai manfaat ekonomi MBG lebih banyak dinikmati kelompok tertentu dibanding masyarakat luas. Terlepas dari bagaimana temuan itu diperdebatkan, pesan yang muncul tetap sama: kebijakan sebesar MBG harus terus dievaluasi agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara luas, bukan hanya oleh sebagian pelaku.

Negara kesejahteraan dapat kehilangan arah ketika ukuran keberhasilannya bergeser dari berkurangnya jumlah penduduk miskin menjadi bertambahnya jumlah penerima manfaat program bantuan. Pergeseran cara pandang ini berbahaya. Negara kemudian lebih sibuk mengelola konsekuensi kemiskinan daripada membongkar akar persoalannya. Kemiskinan akhirnya diperlakukan sebagai masalah yang cukup diredam melalui distribusi bantuan, bukan diselesaikan melalui penciptaan kesempatan.

Mengembalikan Cita-cita Republik

Dalam pidato yang sama, Soekarno pernah bertanya, “Apakah kita menghendaki Indonesia merdeka yang kaum kapitalisnya merajalela, ataukah Indonesia yang semua rakyatnya sejahtera?” Pertanyaan itu masih relevan hingga hari ini. Negara kesejahteraan tidak diukur dari panjangnya daftar penerima bantuan, melainkan dari semakin pendeknya daftar orang miskin.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah semestinya tidak berhenti pada berapa juta porsi makanan yang dibagikan setiap hari, tetapi juga pada berapa banyak lapangan kerja yang tercipta, investasi yang masuk, UMKM yang naik kelas, produktivitas yang meningkat, serta keluarga yang berhasil keluar dari garis kemiskinan. Program bantuan adalah instrumen, bukan tujuan.

Negara memang wajib memelihara fakir miskin. Akan tetapi, negara tidak boleh memelihara kemiskinan. Amanat konstitusi bukan sekadar memastikan rakyat tetap hidup, melainkan memastikan setiap warga memiliki kesempatan untuk hidup lebih baik. Sebab, republik ini tidak didirikan untuk menciptakan masyarakat yang bergantung pada bantuan, tetapi untuk melahirkan warga negara yang mandiri, produktif, dan bermartabat.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id