Mahfud MD Nilai Koruptor Seperti Dadan Pantas Dihukum Mati

Muzakki
Manta Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

SETARA.ID, KEDIRI – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan pernyataan keras terkait penanganan tindak pidana korupsi saat menjadi pembicara dalam kuliah umum di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Senin (8/6/2026).

Dalam ceramah yang kemudian viral di media sosial, Mahfud menilai hukuman potong tangan tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat korupsi dan bahkan menyebut hukuman mati lebih pantas dijatuhkan kepada koruptor dengan nilai kerugian yang sangat besar.

Dalam penyampaiannya, Mahfud menyinggung kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurutnya, jika korupsi telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, maka hukuman potong tangan tidak memberikan efek jera yang sebanding dengan dampak kejahatan tersebut.

“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” ujar Mahfud dalam ceramahnya.

Mahfud juga mengkritik pandangan yang menjadikan hukuman potong tangan sebagai solusi utama pemberantasan korupsi. Menurutnya, apabila pelaku tetap dapat menikmati hasil kejahatan yang dilakukan, maka hukuman tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam sejumlah penafsiran fikih, istilah “tangan” tidak selalu dimaknai sebagai anggota tubuh secara harfiah, melainkan juga dapat diartikan sebagai kekuasaan atau kemampuan seseorang untuk melakukan suatu tindakan. Karena itu, menurut Mahfud, esensi hukuman adalah mencabut akses dan kekuasaan pelaku agar tidak dapat lagi melakukan tindak pidana.

“Kalau koruptor dipenjara dan dicabut akses kekuasaannya, dia tidak bisa lagi menandatangani cek atau menggunakan jabatannya untuk mencuri uang negara,” jelasnya.

Dengan gaya sindiran, Mahfud juga mengatakan bahwa hukuman potong tangan tidak sebanding dengan nilai kerugian negara akibat korupsi dalam jumlah fantastis.

“Masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan, enak saja, nanti tinggal beli tangan palsu,” sindirnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Aparat penegak hukum masih mendalami besaran kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id