
SETARA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga semester pertama 2026.
Enam perkara tersebut dihentikan dengan alasan hukum yang berbeda, mulai dari tersangka meninggal dunia hingga permohonan praperadilan yang dikabulkan pengadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penghentian penyidikan dilakukan karena perkara-perkara tersebut secara hukum tidak lagi dapat dilanjutkan.
“Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Berdasarkan penjelasan KPK, tiga perkara dihentikan karena tersangkanya telah meninggal dunia, yakni perkara yang menjerat Siman Bahar, Kusnadi, dan Budhi Sarwono.
Sementara tiga perkara lainnya dihentikan setelah para tersangka memenangkan gugatan praperadilan, yaitu perkara Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar serta perkara yang melibatkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) bersama dua asistennya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Khusus dalam perkara Indra Iskandar, KPK menjelaskan putusan praperadilan menyatakan terdapat persoalan pada aspek formil penyidikan. Akibatnya, proses penyidikan dinyatakan gugur sehingga KPK menerbitkan SP3 terhadap perkara tersebut.
Penerbitan enam SP3 tersebut terungkap dalam laporan pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas mencatat empat SP3 telah dilaporkan tepat waktu, sedangkan dua lainnya baru dilaporkan pada 2026 meski telah diterbitkan sebelumnya. Temuan itu menjadi salah satu catatan bagi KPK untuk meningkatkan kepatuhan administrasi dalam proses penegakan hukum.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki kewenangan menghentikan penyidikan melalui penerbitan SP3 apabila terdapat alasan hukum yang menyebabkan suatu perkara tidak dapat dilanjutkan.
Editor: Redaksi Setara


