GAPEMBI Tolak Pemberhentian MBG Saat Liburan

Dodi Febriansyah
Ilustrasi Badan Gizi Nasional (Sumber: Kompas.com)

SETARA.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) untuk sementara waktu tidak akan menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama liburan sekolah.

Berdasarkan informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa libur sekolah mulai pada 22 Juni sampai 13 Juli 2026.

“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Liburnya distribusi MBG di sekolah tercatat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 ihwal penyesuaian operasional SPPG saat hari libur dalam rangka penyelenggaraan kegiatan MBG dalam tahun anggaran 2026.

Momen libur sekolah selama tiga minggu bertujuan untuk menata dan mengevaluasi tata kelola MBG.

Ia menyatakan, semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak beroperai tidak akan mendapatkan insentif.

“Dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak mendistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” jelas Arum.

Dengan liburnya SPPG untuk sementara waktu, BGN melakukan efisiensi insentif SPPG selama libur sekolah 18 hari sebesar Rp 3,4 triliun.

“Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000. Lumayan angkanya,” ungkap Arum.

GAPEMBI Nyatakan Sikap Tolak Liburnya MBG

Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Gratis (GAPEMBI) menyatakan sikap dalam konferensi pers mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026)

Beberapa waktu sebelum konfrensi pers BGN, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Gratis (GAPEMBI) telah menyatakan sikap untuk menolak adanya SE yang memberhentikan MBG selama libur sekolah.

GAPEMBI juga membeberkan sejumlah dampak akibat pemberhentian MBG terhadap SPPG. Salah satunya adalah relawan SPPG yang tidak mendapatkan pekerjaan dan honor.

“Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat honor selama libur. Suplier rugi, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).

Ia juga mendesak soal insentif Badan Gizi Nasional (BGN) kepada SPPG selama pemberhentian MBG.

Alven mengibaratkan SPPG sebagai kontrakan yang disewa oleh MBG. Akan tetapi, BGN minta pengecualian untuk tidak membayar uang sewa atau insentif tersebut.

“Dalam SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih BGN kuasai. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta pengecualian atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur,” ujar Alven.

“Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk pengecualian tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE, nah begitu Bapak/Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak,” sambungnya menegaskan.

Berdasarkan hal tersebut, GAPEMBI menyampaikan sikap resmi dan menolak SE yang memberhentikan kegiatan MBG tersebut selama libur sekolah.

“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025,” tegas Alven.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Dodi Febriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id