
SETARA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan pada 18 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut, DJP memasukkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut segera menjadi perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan urgensi pelibatan aparat TNI dan Polri dalam urusan administrasi perpajakan karena dinilai berpotensi menimbulkan kesan pendekatan keamanan dalam pengawasan pajak.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan TNI dan Polri bukan untuk melakukan penagihan maupun pemeriksaan pajak terhadap masyarakat. Menurutnya, aparat hanya berperan sebagai bagian dari jejaring informasi dan pendampingan di lapangan apabila diperlukan.
“TNI dan Polri bukan penagih pajak. Mereka juga tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan ataupun penetapan kewajiban perpajakan,” jelas Bimo dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa kewenangan pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski telah diberikan penjelasan, kebijakan tersebut tetap memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah pengamat menilai pemerintah perlu memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup pelibatan TNI dan Polri agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa pengawasan kepatuhan pajak memerlukan sinergi lintas sektor guna memperkuat basis data dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut hanya merupakan salah satu instrumen dalam membangun jejaring informasi di tingkat wilayah, bukan sebagai pelaksana tugas perpajakan.
Editor: Redaksi Setara

