
SETARA.ID, JAKARTA – Pengacara Acong Latif melontarkan kritik keras terhadap pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilainya menyesatkan terkait hukum acara pidana di Indonesia. Kritik tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Acong Latif mengaku kecewa atas pernyataan Hotman Paris yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sangat kecewa dan mengecam pernyataan Bang Hotman Paris yang menyesatkan terhadap hukum di Indonesia,” Ujar Acong Latif dalam unggahan tersebut.
Ia juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang disebut menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penggeledahan harus memperoleh izin Presiden. Menurut Acong Latif, pernyataan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bang Hotman dengan sadar menistakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia dengan menyatakan penetapan tersangka dan penggeledahan harus atas izin Presiden,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Acong Latif meminta Hotman Paris untuk tidak lagi menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia bahkan mendesak Mahkamah Agung agar mencabut sumpah advokat Hotman Paris.
“Maka dari itu saya mohon dan meminta Bang Hotman untuk mundur dari dunia pengacara dan tidak menjadi pengacara lagi, atau saya minta kepada Mahkamah Agung untuk mencabut sumpah advokat Hotman Paris,” tulisnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Hotman Paris terkait pernyataan maupun tuntutan yang disampaikan Acong Latif. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Hotman Paris untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Editor: Redaksi Setara


