
SETARA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” demikian amar putusan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai sekitar Rp5,6 triliun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut program pengadaan Chromebook yang berlangsung pada 2020–2022 telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook serta pembelian lisensi Chrome Device Management (CDM).
Persidangan pembacaan putusan berlangsung cukup panjang. Ketua Majelis Hakim mengungkapkan berkas putusan yang disusun mencapai 1.146 halaman, sehingga hanya pokok-pokok pertimbangan hukum yang dibacakan di ruang sidang.
“Untuk putusan ini lebih dari 1.146 halaman. Yang dibacakan adalah pokok-pokok pertimbangannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membuka sidang.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat Kemendikbudristek lainnya. Sebelumnya, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta konsultan Ibrahim Arief telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara yang sama dengan hukuman antara empat hingga empat setengah tahun penjara.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi Setara


