
SETARA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu meningkatkan penanganan perkara yang sama ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa lembaganya sebenarnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Namun, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena ketentuan hukum tidak memperbolehkan adanya dua proses penyidikan terhadap perkara yang sama oleh aparat penegak hukum yang berbeda.
“Ketika aparat penegak hukum lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan tidak bisa ada dualisme penyidikan,” kata Achmad Taufik kepada wartawan.
Meski menghentikan proses penyelidikannya, KPK belum memastikan langkah lanjutan terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan.
Menurut Achmad, lembaganya masih akan melakukan gelar perkara dan menunggu keputusan pimpinan mengenai apakah temuan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Keputusan KPK menghentikan penyelidikan ini menegaskan mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi. Tujuannya adalah menghindari tumpang tindih proses hukum atau dualisme penyidikan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.
Editor: Redaksi Setara


