
SETARA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan pimpinan lainnya setelah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah proyek dan tata kelola pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses verifikasi dan pengelolaan program sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” demikian keterangan Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan adanya afiliasi dengan yayasan maupun pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari mekanisme pelaksanaan program. Sejumlah dokumen serta barang bukti telah disita untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar. Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas pihak Kejaksaan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Dadan Hindayana maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Editor: Redaksi Setara


