
SETARA.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, penangguhan dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk memastikan bantuan sosial benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Hasil evaluasi (periode penyaluran triwulan II) tahun 2026, ada 1.494.652 KPM penerima bansos sembako atau berkartu sembako yang ditangguhkan karena terindikasi judi online,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (5/8).
Selain penerima Program Sembako, Kemensos juga mencatat sebanyak 794.475 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) ikut terdampak penangguhan karena masuk dalam daftar penerima yang teridentifikasi memiliki transaksi terkait judi online.
Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa penangguhan bukan berarti seluruh penerima bantuan tersebut telah terbukti menyalahgunakan bansos. Pemerintah masih melakukan penelusuran dan pendalaman bersama PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemerintah daerah untuk memastikan validitas setiap data.
“Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah rekening penerima bansos benar-benar digunakan oleh pemiliknya untuk aktivitas judi online, atau justru dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data,” ujarnya.
Selain melakukan verifikasi, Kemensos juga akan memperkuat edukasi kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping sosial agar bantuan yang diterima digunakan sesuai peruntukannya.
“Jangan sembarangan, misalnya diajak atau dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial,” tutur Gus Ipul.
Langkah penangguhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sekaligus memastikan anggaran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi Kemensos untuk menentukan apakah penerima yang terindikasi tetap berhak menerima bansos atau harus dikeluarkan dari daftar penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi Setara


