
SETARA.ID, OPINI – Prabowo Subianto menekan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online salah satunya mengenai potongan aplikasi ojek online (ojol) kini menjadi 8%. Artinya pengemudi akan mendapatkan minimal 92% dari tarif perjalanan. Angka tersebut naik dari aturan sebelumnya yang memperbolehkan aplikator mengambil potongan tarif hingga 20%.
Kebijakan atas pemangkasan tarif pada aplikator tersebut menghadirkan beberapa celah dalam ranah struktural. Kebijakan tersebut terlihat progresif karena menimbulkan kesan “keberpihakan” negara pada pengemudi dan dapat dipandang masyarakat umum bahwa negara berhasil untuk mengintervensi kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Namun, di balik kesan populis tersebut, kebijakan tersebut justru menguak persoalan struktural yang selama ini tidak pernah diselesaikan. Perdebatan publik kemudian lebih banyak mengarah pada besaran potongan aplikasi, padahal akar permasalahannya terletak pada ketimpangan relasi antara perusahaan dan mitra pengemudi dalam ekosistem ekonomi digital.
Alih-alih “kesejahteraan” atas besar kecilnya potongan, justru persoalan ini memperjelas ketidakjelasan posisi hukum pengemudi dalam ekosistem platform digital. Negara selama ini abai karena membiarkan hubungan antara pengemudi dan aplikator yang dikemas dengan skema “kemitraan”.
Padahal pada implementasinya, aplikator memiliki kontrol sepenuhnya terhadap algoritma, tarif, performa pengemudi, hingga kuasa atas suspend account. Artinya, ada relasi yang dibangun dan secara substansi menyerupai hubungan kerja, namun hal tersebut berjalan tanpa adanya kewajiban perlindungan ketenagakerjaan terhadap pihak pengemudi yang berisiko menjadi solusi parsial yang menutupi permasalahan yang lebih struktural.
Persoalan di atas semakin relevan jika kita melihat perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Dalam konteks ketenagakerjaan, Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sektor informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan di Indonesia, kondisi tersebut mendorong banyak masyarakat bergantung pada pekerjaan berbasis platform digital seperti ojek online.
Sementara itu, E-Conomy SEA 2024 dalam laporannya yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company menyebutkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD 90 Miliar atau sekitar 1.400 Triliun Rupiah pada tahun 2024 dan menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Data ini menunjukkan bahwa industri digital berkembang pesat dan menghasilkan perputaran ekonomi yang besar.
Namun, di tengah perkembangan tersebut, pengemudi ojek online justru masih berada dalam situasi kerja yang tergolong rentan, tidak pasti, dan minim perlindungan hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan baru yang menyangkut batas intervensi negara terhadap skema bisnis perusahaan digital. Kontradiksi ini semakin memperjelas bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak secara otomatis menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja platform.
Pertama, kalau negara hanya sibuk mempersoalkan urusan persentase angka potongan tanpa adanya transparansi terhadap skema biaya aplikasi, promo, dan algoritma pendistribusian order, maka regulasi baru hadir hanya menjadi pemanis bagi mitra pengemudi.
Kedua, adanya potensi inkonsistensi hukum. Di satu sisi, pengemudi disebut dengan “mitra independen”, tetapi di sisi lain negara hadir untuk mengatur secara ketat dan taktikal terkait skema pembagian pendapatan di dalam ranah privat.
Artinya, selama ini pengemudi hanya menjadi pihak yang bergantung penuh terhadap aplikator untuk memperoleh pendapat harian. Ketergantungan ini menyebabkan relasi antara aplikator dan pengemudi menjadi timpang karena posisi tawar pengemudi jauh lebih lemah dibanding perusahaan.
Persoalan ini diperparah dengan adanya sistem algoritma yang bekerja secara tertutup. Pengemudi selama ini tidak pernah benar-benar mengetahui bagaimana sistem menentukan prioritas order atau bagaimana performa mereka secara jelas dinilai oleh aplikasi. Dalam banyak kasus, suspend account dapat dilakukan secara sepihak oleh aplikator tanpa adanya mekanisme banding atau keberatan yang transparan.
Lagi-lagi, meskipun pengemudi disebut sebagai mitra yang “independen”, justru posisi mereka tetap berada di bawah kontrol perusahaan secara penuh. Situasi ini memperlihatkan bahwa fleksibilitas kerja dalam platform ekonomi seringkali hanya menjadi narasi yang menutupi hubungan kerja yang eksploitatif.
Kondisi ini memperkuat posisi dominan aplikator dalam menentukan pola kerja di lapangan. Platform tidak hanya berperan sebagai penghubung, tetapi juga sebagai penentu struktur kerja itu sendiri. Dengan kata lain, posisi platform tidak netral. Perusahaan terlibat dalam membentuk bagaimana kerja didistribusikan, bagaimana pendapatan dibagi, dan bagaimana pengemudi harus menyesuaikan perilaku kerja mereka agar tetap dinilai “layak” pada sistem algoritma.
Di sisi lain, muncul pula persoalan mengenai ketidakstabilan dalam pendapatan harian pengemudi ojek online. Secara struktural, persoalan ini tumbuh dari adanya ketergantungan industri ojek online terhadap sistem bonus yang didapatkan.
Pada masa awal pertumbuhan platform, perusahaan memberikan bonus yang besar untuk menarik minat pengemudi dan konsumen. Namun, ketika industri mulai memasuki fase konsolidasi dan orientasi profitabilitas, skema bonus secara bertahap mulai dikurangi.
Akibatnya, banyak dari mereka yang menyampaikan keluhan bahwa pendapatan mereka terus menerus dibanding masa awal ekspansi ojek online beberapa tahun lalu. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh adanya potongan aplikasi, tetapi juga akibat dari oversupply driver, menurunnya insentif dan persaingan yang semakin tinggi antar pengemudi dan platform online.
Diskusi publik di berbagai komunitas digital menunjukkan bahwa banyak pengemudi ojek online yang harus bekerja lebih dari 10 jam setiap harinya untuk memperoleh pendapatan yang layak. Bahkan sebagian pengemudi juga menyampaikan bahwa model kerja ojek online saat ini tidak lagi menjanjikan seperti masa awal pertumbuhan platform.
Permasalahan potongan tarif pada aplikasi ojek online juga tidak sesederhana angka resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada awal 2025, Garda Indonesia sempat menyoroti adanya potongan yang dalam praktiknya dapat melebihi batas ketentuan resmi akibat adanya biaya tambahan lain di luar komisi utama aplikator.
Kondisi ini memicu aksi protes dari pengemudi di berbagai daerah dan memperlihatkan bahwa permasalahan utamanya bukan sekadar angka persentase 8%, tetapi ketidak transparannya sistem ekonomi pada platform itu sendiri.
Karenanya, potongan maksimal 8% pada tarif aplikator seharusnya tidak berhenti pada angka komisi, melainkan negara harus menjadi pintu masuk untuk membahas reformasi hukum ekonomi digital secara struktural, termasuk transparansi algoritma, kepastian status pengemudi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pengemudi, serta mekanisme pengawasan terhadap kuasa perusahaan.
Polemik ojek online merupakan gambaran besar tentang tantangan pada industri ekonomi digital modern. Teknologi memang dibentuk untuk menciptakan kemudahan dan peluang kerja baru, tetapi juga membuka peluang untuk melahirkan bentuk ketimpangan baru. Platform digital yang memiliki kekuasaan besar atas sistem, data, dan pasar, sementara pekerja berada dalam posisi rentan yang semakin bergantung dengan sistem yang dibangun perusahaan.
Jika akar permasalahan struktural ini tidak benar-benar diselesaikan, maka konflik antara pengemudi ojek online dan aplikator hanya akan berulang dalam bentuk yang berbeda. Mungkin, hari ini masalahnya ada pada potongan tarif aplikasi. Bisa jadi, besok berubah menjadi persoalan tarif yang murah, suspend account, insentif, atau ketidakjelasan algoritma.
Sebab, tanpa adanya perubahan struktural, kebijakan potongan tarif 8% yang menjadi wacana pemerintah hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang bersifat populis dan tidak benar-benar menyentuh akar persoalan kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia secara berkelanjutan.
Penulis: Nurul Hasanah, S.H., M.H. – Researcher
Editor: Raka Aprillia Eka Putra


