Menguji Inpres 1/2025: Antara Efisiensi Anggaran Atau Jalan Pintas Kekasaan?

Redaksi Setara

Penulis

Foto: Istimewa

SETARA.ID, OPINI – Dalam teori negara hukum, kekuasaan yang baik bukanlah kekuasaan yang sekadar cepat, melainkan kekuasaan yang bekerja dalam koridor hukum. Di titik inilah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 layak diuji secara serius.

Kebijakan ini memang dibungkus dengan jargon efisiensi, tetapi pertanyaannya jauh lebih mendasar: apakah efisiensi tersebut benar-benar memperkuat tata kelola negara, atau justru membuka ruang baru bagi sentralisasi kehendak eksekutif yang melampaui mekanisme normal pembentukan kebijakan anggaran?

Secara normatif, Inpres 1/2025 menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan reviu anggaran sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing demi efisiensi belanja negara. Target efisiensi yang beredar dalam berbagai dokumen dan pemberitaan mencapai sekitar Rp306,69 triliun, melalui pemangkasan belanja kementerian/lembaga maupun transfer ke daerah. Namun, kebijakan ini tidak berdiri di ruang kosong.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), misalnya, menyatakan mengalami pemotongan anggaran hingga 41,67 persen pada tahun 2025. Evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan menunjukkan bahwa efisiensi tersebut berdampak langsung terhadap target kerja dan prioritas kelembagaan. Fakta ini memperlihatkan bahwa apa yang di atas kertas tampak sebagai penataan anggaran, di lapangan dapat berubah menjadi tekanan terhadap kapasitas layanan publik.

Dari sisi yuridis, persoalan utamanya bukan sekadar apakah Presiden berwenang memberikan instruksi, melainkan sejauh mana instruksi tersebut dapat memengaruhi distribusi anggaran negara tanpa menggeser prinsip legalitas. Dalam sistem peraturan perundang-undangan, anggaran negara tidak boleh dipahami sebagai arena kehendak sepihak. Anggaran lahir dari relasi antara perencanaan pemerintah, persetujuan DPR, dan pelaksanaan oleh eksekutif.

Karena itu, ketika sebuah Instruksi Presiden berfungsi mengubah prioritas anggaran secara besar-besaran, publik berhak mempertanyakan: apakah ia sekadar instruksi administratif internal, atau telah mendekati kebijakan yang secara substansial mengikat ruang fiskal nasional?

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena Inpres 1/2025 tidak hanya menyentuh belanja simbolik seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, tetapi juga memengaruhi program-program yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. BPOM sendiri menyebut bahwa sebagian besar tugasnya berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan yang berdampak pada keselamatan jiwa masyarakat, sehingga tidak semua pos anggaran dapat dipotong begitu saja.

Di titik inilah hukum administrasi negara mengajarkan bahwa kewenangan harus dijalankan dengan asas kecermatan, proporsionalitas, dan tujuan yang jelas. Efisiensi tidak boleh dijadikan dalih untuk memangkas fungsi-fungsi esensial negara.

Jika dilihat dari perspektif sosiologis, kebijakan efisiensi anggaran selalu memiliki dua wajah. Di satu sisi, publik memang lelah melihat praktik belanja negara yang boros, seremonial, dan minim manfaat. Dalam konteks ini, efisiensi menjadi tuntutan moral masyarakat agar uang rakyat tidak dihabiskan untuk aktivitas yang tidak berdampak nyata.

Namun di sisi lain, efisiensi yang terlalu agresif justru dapat menghadirkan efek sosial yang berlawanan: layanan publik melemah, program prioritas tertunda, dan institusi teknis kehilangan ruang gerak. Ketika itu terjadi, rakyat tidak merasakan negara yang hemat, melainkan negara yang pelit terhadap pelayanan.

Karena itu, kritik sosiologis menjadi penting. Kebijakan publik tidak boleh dinilai semata dari niat fiskalnya, melainkan juga dari dampaknya terhadap struktur sosial. Pemotongan anggaran yang terlalu luas dapat menciptakan rasa tidak aman institusional, terutama pada lembaga-lembaga yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan, pengawasan, pendidikan, dan pelayanan dasar. Jika negara terlalu bersemangat memangkas biaya, tetapi melupakan beban sosial yang harus ditanggung masyarakat, maka efisiensi hanya akan berubah menjadi bentuk penghematan semu.

Secara filosofis, kebijakan ini juga membuka pertanyaan mendasar tentang hakikat kekuasaan itu sendiri. Apakah negara yang baik adalah negara yang paling cepat memerintah, atau negara yang paling tertib membatasi dirinya melalui hukum?

Tradisi negara hukum menempatkan kekuasaan sebagai sesuatu yang harus dibatasi. Sementara itu, logika efisiensi cenderung mendorong efektivitas dan kecepatan. Ketegangan di antara keduanya bukanlah sesuatu yang salah. Justru di situlah ujian konstitusionalisme bekerja.

Masalah muncul ketika efisiensi dipuja seolah-olah menjadi nilai tertinggi, sementara prosedur, partisipasi, dan akuntabilitas dianggap sekadar formalitas administratif. Jika itu terjadi, negara perlahan bergeser dari logika rule of law menuju logika managerial power kekuasaan yang efektif secara administratif, tetapi lemah dalam pengendalian demokratis.

Karena itu, Inpres 1/2025 hanya dapat dipandang sah secara moral dan konstitusional apabila tetap tunduk pada prinsip bahwa anggaran adalah instrumen pelayanan publik, bukan sekadar alat pengendalian politik birokrasi. Efisiensi yang baik harus bersifat selektif: memangkas yang mubazir, tetapi melindungi yang esensial.

BPKP sendiri dalam evaluasinya menekankan pentingnya menilai ketepatan prioritas pemotongan anggaran serta potensi dampaknya terhadap kinerja institusi dan pemerintahan. Artinya, pemerintah sendiri secara tidak langsung telah mengakui bahwa efisiensi tidak otomatis benar. Ia harus terus diuji, diawasi, dan dikoreksi.

Pada akhirnya, pertanyaan yang paling jujur bukanlah apakah Inpres 1/2025 “baik” atau “buruk” secara sloganistik. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah instrumen ini dijalankan secara proporsional, transparan, dan tidak melampaui batas kewenangan?

Jika jawabannya ya, maka Inpres ini dapat menjadi koreksi penting atas kultur belanja negara yang boros. Namun jika jawabannya tidak, maka efisiensi hanya akan menjadi nama lain dari jalan pintas kekuasaan: cepat, kuat, tetapi belum tentu benar.

Penulis: Sultan Ridona Harahap (Mahasiswa FSH UIN Jakarta dan Pengurus LKBHMI Ciputat)

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Redaksi Setara

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id