SETARA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga semester pertama 2026. Enam perkara tersebut dihentikan dengan alasan hukum yang berbeda, mulai dari tersangka meninggal dunia hingga permohonan praperadilan yang dikabulkan pengadilan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penghentian penyidikan dilakukan […]
Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.