SETARA.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak bermasalah secara hukum Islam. MUI menyebut langkah tersebut sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pembelian sapi kurban melalui skema Bantuan […]
Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.