Kejagung Periksa Supplier Ompreng dalam Dugaan Korupsi MBG

Arif Siregar
Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Samarinda. (Foto: Antara)

SETARA.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Pemeriksaan dilakukan penyidik Jampidsus pada Senin (24/8/2026).

Salah satu saksi yang diperiksa merupakan supplier ompreng atau wadah makanan untuk program MBG. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut saksi tersebut berinisial MA.

Selain supplier ompreng, penyidik juga memeriksa empat orang dari mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), yakni dari Lampung Timur, Ciputat, Lebak, dan Cibadak. Satu saksi lainnya merupakan karyawan swasta berinisial SDS.

Kejagung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta sejumlah pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap supplier dan mitra SPPG menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Kejagung memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Arif Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id