
SETARA.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak bermasalah secara hukum Islam. MUI menyebut langkah tersebut sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pembelian sapi kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) dapat dipahami sebagai bentuk kurban negara untuk rakyat.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam, Rabu (27/5).
Menurutnya, dalam tradisi fikih Islam, pemimpin negara diperbolehkan menggunakan kas negara untuk pengadaan hewan kurban. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran pemimpin berkurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
“Dalam konteks Indonesia, APBN dapat dipahami sebagai Baitul Mal modern,” ujarnya.
MUI juga menilai program tersebut serupa dengan bantuan sosial pemerintah lainnya yang disalurkan kepada masyarakat menggunakan anggaran negara. Sapi kurban disebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi presiden, melainkan dibagikan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan mengungkap Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai wilayah Indonesia pada Iduladha 1447 Hijriah. Pengadaan sapi dilakukan melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan program tersebut merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat dan telah dilakukan setiap tahun sejak pemerintahan sebelumnya.

