SETARA.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu putusan penting dalam sejarah penganggaran pendidikan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik […]
Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.