SETARA.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2029. Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan sekaligus menggantikan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur program serupa untuk periode 2020–2024. […]
Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.