Revisi UU Polri, Usia Pensiun Diusulkan Naik Jadi 60 Tahun

Raka Aprillia Eka Putra

Penikmat Konflik Sosial

Presiden Republik Indonesia bersama Kapolri.(Foto: Istimewa)

SETARA.ID, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah usulan kenaikan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tersebut dilandasi pertimbangan keadilan bagi aparat negara, mengingat sejumlah profesi aparatur sipil dan penegak hukum lainnya memiliki usia pensiun yang lebih tinggi.

“Ini sebuah keadilan. Pegawai negeri sipil sekarang pensiunnya 60 tahun. Ada yang 58, ada yang 60, bahkan jabatan fungsional sampai 65 tahun,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia juga menjadi salah satu faktor yang mendorong perlunya penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian.

“Harapan hidup masyarakat kita semakin meningkat. Karena itu, perlu ada penyesuaian terhadap masa pengabdian anggota Polri,” ujarnya.

Pembahasan mengenai usia pensiun tersebut masuk dalam rangkaian revisi UU Polri yang saat ini masih berada pada tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR. Sejumlah ketentuan yang dibahas masih berpotensi mengalami perubahan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan usia pensiun anggota Polri dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan dengan institusi penegak hukum lainnya, termasuk TNI dan Kejaksaan yang telah memiliki pengaturan berbeda terkait masa dinas.

“Semangatnya adalah kesetaraan antar-aparat penegak hukum dan aparatur negara,” kata Dasco.

Meski demikian, wacana perpanjangan usia pensiun Polri menuai beragam tanggapan dari masyarakat sipil. Sejumlah pengamat menilai revisi UU Polri seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek administratif seperti usia pensiun, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Saat ini, pembahasan revisi UU Polri masih berlangsung di DPR bersama pemerintah. Belum ada keputusan final terkait batas usia pensiun yang akan ditetapkan dalam regulasi baru tersebut.

Apabila usulan tersebut disetujui, maka usia pensiun anggota Polri akan bertambah dibanding ketentuan yang berlaku saat ini. Perubahan itu sekaligus menjadi salah satu revisi penting dalam pembaruan regulasi kepolisian yang tengah dibahas oleh pemerintah dan parlemen.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Raka Aprillia Eka Putra

Penikmat Konflik Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id