
SETARA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap 322 orang yang sebelumnya diamankan polisi terkait kericuhan dalam rangkaian aksi tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 273 orang telah dipulangkan. Sementara 49 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap seluruh orang yang diamankan.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Polisi sebelumnya mengamankan ratusan orang dalam penanganan kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR. Proses pemeriksaan kemudian dilakukan untuk menentukan keterlibatan masing-masing orang dalam peristiwa tersebut.
Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum terhadap 49 tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi penyidik. Dengan demikian, tidak seluruh orang yang sempat diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara kerusuhan pascademonstrasi 27 Agustus 2026. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana masing-masing.
Editor: Redaksi Setara


