Policy Capture dan Krisis Kepercayaan Publik dalam Legislasi Pemilu: Ketika Pemain Menjadi Wasit Pemilu dalam Demokrasi

Admin
Foto: Raihanul Aiman Alfaros – Founder Academia’ Politica. (27/4/2026)

SETARA.ID, OPINI- Kekacauan dalam Pemilu menjadi titik awal yang layak dipertanyakan dalam sistem demokrasi, mengingat pemilu memiliki fungsi sebagai sarana legitimasi kekuasaan sekaligus mekanisme representasi kehendak rakyat. Bahkan, keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari regulasi yang berperan sebagai “aturan main” guna terjaminnya keadilan, transparansi, dan akuntabilitas proses politik. Suatu Problem fundamental kemudian muncul ketika lembaga yang berwenang menyusun regulasi tersebut, yaitu DPR merupakan aktor politik yang berkontestasi dalam pemilu.

Kondisi tersebut menciptakan adanya potensi kepentingan yang dapat memengaruhi arah dan substansi kebijakan. Konteks ini, mengkaji isu revisi UU Pemilu 2026 merupakan suatu relevan, karena tidak hanya berkaitan dengan perubahan teknis, tetapi juga memunculkan krisis kepercayaan publik terhadap proses legislasi yang dianggap kurang transparan dan partisipatif. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan kritis mengenai apakah revisi tersebut benar-benar mencerminkan kepentingan publik atau justru mengakomodasi kepentingan elite politik?

Berangkat dari persoalan tersebut, kajian mengenai Policy Capture sangat penting untuk memahami situasi ini. Policy Capture dapat dipahami sebagai kondisi ketika proses perumusan kebijakan publik tidak lagi merefleksikan kepentingan masyarakat luas, melainkan dominasi terhadap kelompok tertentu yang memiliki kuasa politik dan ekonomi. Konsepsi ini memiliki keterkaitan dengan Regulatory Capture dan Elite Capture, kendatipun memiliki fokus yang berbeda.

Mekanisme demokrasi memandang fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika opini publik sebagai sumber legitimasi utama. Walter Lippmann menunjukkan bahwa opini publik sering kali dibentuk oleh persepsi yang dibentuk informasi. Begitu pun, Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik sebagai arena diskursus rasional yang mampu mengontrol kekuasaan. Mengenai hal itu, ketika praktik capture terjadi, maka kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi cenderung menurun karena kebijakan dianggap tidak lagi merepresentasikan kepentingan umum.

Wacana revisi UU Pemilu 2026 yang baru viral ini tidak hanya dipandang sebagai upaya pembaruan sistem, tetapi juga memunculkan berbagai kejanggalan. Sekalipun formalitasnya melibatkan DPR, pemerintah, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu, prosesnya kerap dinilai elitis dan minim partisipasi publik. Krusialnya adalah perdebatan mengenai sistem pemilu dan ambang batas parlemen, yang cenderung menguntungkan partai besar dan mempersempit ruang bagi partai kecil. Selain itu, persoalan pendanaan politik juga memperkuat kekhawatiran akan ketimpangan akses sumber daya. Akibatnya, publik melihat revisi ini bukan sekadar proses teknokratis, melainkan arena kompromi elite yang berpotensi menjauh dari kepentingan masyarakat luas.

Semakin jelas bahwa ketika revisi UU Pilkada 2024, yang menunjukkan bagaimana dinamika legislasi dapat memicu reaksi publik ketika dianggap menyimpang dari prinsip demokrasi. Proses revisi yang berlangsung cepat dan dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi memunculkan kecurigaan adanya kepentingan politik tertentu. Hal ini kemudian memicu gelombang protes dari mahasiswa dan masyarakat sipil, yang berperan aktif dalam membentuk opini publik melalui demonstrasi dan diskursus di media. Kasus ini menunjukkan bahwa opini publik bukanlah entitas pasif, melainkan kekuatan politik yang mampu menekan pembuat kebijakan dan berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap potensi policy capture.

Senada dengan itu, dinamika opini publik juga terlihat dalam wacana penerapan e-voting di Indonesia. Secara bersamaan, e-voting dipandang sebagai inovasi yang menawarkan efisiensi dan modernisasi demokrasi. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi manipulasi transparansi. Media memainkan peran penting dalam membentuk persepsi publik terhadap isu ini, sehingga narasi yang berkembang sangat memengaruhi tingkat penerimaan masyarakat. Konteks di Indonesia, kesiapan publik terhadap e-voting masih dipertanyakan karena tingkat literasi digital yang beragam dan sensitivitas terhadap isu kecurangan. Sehingga keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sejauh mana ia mampu membangun kepercayaan publik.

Implikasi dari berbagai fenomena tersebut adalah munculnya krisis kepercayaan terhadap institusi politik, khususnya DPR. Berbagai survei menunjukkan adanya kecenderungan penurunan kepercayaan publik, terutama ketika kebijakan dinilai elitis dan tidak partisipatif. Hal ini menciptakan paradoks dalam demokrasi elektoral. Aktor yang berkompetisi justru juga menyusun aturan bagi dirinya sendiri. Dampaknya tidak hanya bersifat perseptual, tetapi juga struktural, seperti meningkatnya apatisme politik dan menurunnya partisipasi masyarakat. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka legitimasi demokrasi akan semakin tergerus.

Konteks ini, relasi antara policy capture dan opini publik menjadi faktor kunci dalam menentukan kualitas demokrasi. Indikator seperti konflik kepentingan struktural, dominasi elite, dan minimnya kontrol publik menunjukkan adanya kecenderungan kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat luas. Ketika opini publik lemah, praktik policy capture cenderung menguat karena kurangnya tekanan terhadap pembuat kebijakan. Sebaliknya, opini publik yang kuat didukung oleh masyarakat sipil dan media dapat menjadi mekanisme kontrol yang efektif. Relasi ini bersifat dinamis dan antagonistik mampu menjadi kekuatan publik menjadi penyeimbang dominasi elite.

Simpulnya, fenomena policy capture dalam legislasi pemilu merupakan potensi nyata yang muncul dari konflik kepentingan dan dominasi elite, namun tidak bersifat absolut karena masih terdapat ruang resistensi melalui opini publik. Dinamika yang terjadi menunjukkan bahwa ketika publik mampu mengartikulasikan kepentingannya secara kolektif, praktik tersebut dapat dibatasi. Oleh karenanya, upaya mengembalikan demokrasi kepada publik menjadi krusial melalui peningkatan transparansi legislasi, perluasan partisipasi publik yang substantif, serta penguatan peran masyarakat sipil sebagai pengawas independen. Dengan demikian, demokrasi tidak lagi didominasi oleh segelintir elite, melainkan benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat luas.

Penulis: Raihanul Aiman Alfaros (Mahasiswa Prodi FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id