
SETARA.ID, JAKARTA – Tidak ada negara yang memiliki kekuatan ekonomi, demokrasi, maupun peradaban tanpa lebih dahulu menjadi negara yang menghargai pengetahuan. Sejarah Jepang, Korea Selatan, Finlandia, hingga Singapura menunjukkan bahwa kemajuan selalu diawali oleh investasi yang konsisten pada pendidikan, riset, perpustakaan, dan budaya literasi.
Indonesia sebenarnya mempunyai cita-cita yang sama melalui amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, ketika berbagai indikator masih menunjukkan lemahnya kualitas literasi dan ekosistem riset, muncul sebuah pertanyaan bahwa apakah pengetahuan benar-benar menjadi fondasi pembangunan nasional, atau hanya menjadi slogan indah di atas kertas?
Secara de jure, UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 memang menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Aturan ini dipertegas dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 49 ayat 1. Meskipun dalam perjalanannya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 13/PUU-VI/2008 akhirnya memasukkan komponen gaji pendidik ke dalam porsi 20% tersebut.
Artinya, Indonesia sama sekali tidak kekurangan regulasi pendidikan atau lembaga pengetahuan. Masalahnya, kita belum juga menempatkan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pembangunan. Paradoks ini tecermin dari arah kebijakan, politik anggaran, lemahnya investasi pada riset dan perpustakaan, serta stagnasi kualitas pembelajaran.
Politik Anggaran dan Prioritas Kebijakan
Dalam diskursus kebijakan publik, anggaran bukan sekadar hanya daftar penerimaan dan pengeluaran negara. anggaran menjadi instrumen yang bisa menerjemahkan visi pembangunan ke dalam tindakan nyata. Di dalamnya terdapat pilihan mengenai sektor mana yang diprioritaskan, program apa yang didahulukan, dan kepentingan publik mana yang memperoleh dukungan terbesar.
Oleh karena itu, membaca arah pembangunan suatu negara tidak cukup melalui pidato politik atau dokumen perencanaan, tapi juga mempertanyakan cara negara untuk mengalokasikan sumber daya publiknya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, ilmuwan politik Harold D. Lasswell menyatakan bahwa politik pada hakikatnya adalah persoalan “who gets what, when, and how”. Dalam konteks kebijakan fiskal, rumusan tersebut menunjukan bahwa anggaran negara merupakan manifestasi dari pilihan politik pemerintah mengenai siapa atau sektor apa yang diprioritaskan.
Dengan demikian, membaca APBN Indonesia tidak cukup dilakukan dengan melihat besarnya total anggaran suatu fungsi, melainkan juga komposisi belanjanya. Besaran alokasi belum tentu mencerminkan investasi terhadap kualitas apabila sebagian besar anggaran digunakan untuk belanja rutin atau program yang tidak secara langsung memperkuat kapasitas pengetahuan.
Artinya jika membaca kebijakan di Indonesia, maka pembahasan tentang pendidikan, perpustakaan, riset, dan pengembangan ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan dari politik anggaran negara.
Pertanyaan yang kembali mencuat bukan semata apakah pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pendidikan, namun lebih dalam mengenai alokasi tersebut apakah benar-benar memperkuat ekosistem pengetahuan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.
Salah satu ilustrasi mencolok terlihat pada komposisi fungsi pendidikan dalam APBN 2026. Sebesar Rp769,1 triliun, sebesar Rp223,56 triliun (atau sekitar 29% dari total dana pendidikan) diserap oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan yang belakangan ini menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.
Konsekuensi yang terjadi adalah dominasi belanja pada satu program berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk kebutuhan lain yang sama-sama berada dalam fungsi pendidikan, seperti peningkatan kompetensi untuk guru, penguatan perpustakaan, laboratorium, riset, digitalisasi pembelajaran, dan juga pengembangan perguruan tinggi.
Dalam perspektif Capability Approach yang dikembangkan oleh ekonom Amartya Sen, pembangunan sejatinya bertujuan memperluas kapabilitas manusia melalui peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebebasan.
Oleh karenanya, investasi pada pendidikan serta ekosistem pengetahuan dapat dipahami sebagai instrumen untuk memperluas kemampuan masyarakat dalam belajar, berpikir kritis, berpartisipasi, juga berinovasi.
Retaknya Ekosistem Pengetahuan
Terdapat kontradiksi besar dalam ekosistem kreatif dan pendidikan saat ini. Di satu sisi, pemerintah membawa angin segar dengan memangkas Pajak Penghasilan (PPh) royalti penulis dari 15% menjadi 1,5%. Kebijakan fiskal ini sangat layak diapresiasi karena berpihak pada kesejahteraan para pembuat karya.
Namun kebijakan di hulu ini menjadi sia-sia karena dihilirnya, pada sisi konsumen, pintu akses justru dipersempit oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Walaupun pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk buku pelajaran dan kitab suci, aturan ini masih menyisakan celah besar. Buku umum, novel, literatur ilmiah populer, hingga buku pengembangan diri tetap terkena imbas pajak penuh.
Dampaknya, gairah penulis untuk menghasilkan karya berkualitas tidak akan berarti apa-apa jika masyarakat sebagai pembeli tidak mampu membeli buku tersebut sebagai dampak dari harga yang melambung tinggi. Produktivitas juga akan berujung pada tumpukan stok di gudang penerbit yang sepi peminat.
Langkah Indonesia ini kontras dengan negara-negara lain yang progresif dalam membangun peradaban berbasis teks. Negara serumpun seperti Malaysia, secara radikal memberi tarif 0% untuk seluruh jenis buku (termasuk novel dan literatur umum) dari pajak komersial untuk mendukung industri kreatif dan literasi.
Inggris juga konsisten dengan kebijakan Zero-Rate VAT atau 0% demi melindungi akses pengetahuan masyarakat, India yang membebaskan pajak buku untuk mendorong daya beli, serta Denmark yang per 1 Juli 2026 ini, resmi menghapus PPN buku menjadi 0% untuk format cetak, e-book, maupun audiobook.
Kondisi ini kian diperparah dengan kebijakan pemotongan anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada tahun 2026 yang dipangkas drastis sebesar 47,6% dari Rp721 miliar menjadi Rp377,9 miliar. Pemotongan ini menjadi pukulan telak bagi para akademis dan pegiat literasi.
Pengurangan anggaran ini memaksa Perpusnas menghentikan program pengiriman 1.000 buku per lokus ke desa, dan peniadaan taman bacaan masyarakat. tidak hanya itu, bantuan fisik seperti alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan gedung, renovasi TIK, serta perabotan perpustakaan daerah juga terancam dihentikan.
Lebih rigid soal persekolahan, persoalan ketimpangan akses dan fasilitas yang tertinggal, gonta ganti kurikulum yang membingungkan, rendahnya kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik menjadi catatan merah tersendiri untuk menilai ukuran Indonesia saat ini.
Melihat realitas politik anggaran tersebut, menjadi rasional apabila melihat Data dari World’s Most Literate Nations yang memposisikan Indonesia pada peringkat ke-60 dari 61 negara yang diteliti terkait kebiasaan membaca.
Tidak mengejutkan jika berdasarkan penilaian global, posisi literasi membaca Indonesia berada di peringkat ke-71 dari 81 negara peserta skor PISA (Programme for international Student Assesment). Secara peringkat regional, Indonesia hanya menduduki posisi ke-6 di Asia Tenggara (ASEAN), berada di bawah Singapura, Vietnam, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand.
Paradoksnya bukan terletak pada ketiadaan regulasi maupun anggaran pendidikan, tapi belum konsistennya pilihan politik yang menempatkan pengetahuan sebagai fondasi pembangunan adalah masalahnya. Meskipun alokasi anggaran fungsi pendidikan terlihat jumbo di atas kertas, arah kebijakan hilirnya masih terasa “setengah hati”.
Tidak cukup untuk sebuah negara yang ingin punya kekuatan ekonomi hanya membangun jalan, pelabuhan, dan kawasan industri. Infrakstruktur Harus diimbangi secara simetris dengan pembangunan perpustakaan modern, laboratorium riset yang memumpuni, universitas kelas dunia, dan tradisi berpikir kritis yang merdeka.
Sebab sejarah menunjukan bahwa kemajuan bangsa selalu dimulai dari keberanian menjadikan pengetahuan sebagai investasi jangka panjang, dan bukan hanya sekadar pelengkap dalam dokumen pembangunan.


