Istana: Kurban Presiden Pakai APBN Dilakukan Tiap Tahun

Muzakki
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan pers terkait Bantuan Kemasyarakatan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (Foto: Sekretariat Negara)

SETARA.ID, JAKARTA – Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 1447 Hijriah menuai sorotan publik. Istana Kepresidenan menegaskan, program tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah kepada masyarakat dan bukan kurban pribadi presiden.

Pemerintah diketahui menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Pengadaan hewan kurban itu disebut menggunakan skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) dengan total anggaran sekitar Rp100 miliar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan penyaluran sapi kurban tersebut bertujuan membantu masyarakat agar dapat merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Juri menjelaskan, program bantuan sapi kurban presiden bukan hal baru dan telah dilakukan pemerintahan sebelumnya dari tahun ke tahun. Ia menyebut penggunaan anggaran Banpres untuk kegiatan sosial seperti itu merupakan praktik yang lazim.

Dari total 1.098 ekor sapi, sebanyak 598 ekor disalurkan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Di tengah polemik tersebut, Istana juga menegaskan bahwa kurban pribadi Presiden Prabowo dilakukan secara terpisah menggunakan dana pribadi.

Sorotan publik muncul karena penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban dinilai sebagian pihak kurang tepat di tengah isu efisiensi anggaran negara. Namun, sejumlah pihak di parlemen membela kebijakan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai program bantuan sapi kurban itu tidak melanggar hukum maupun syariat.

“Yang dilakukan Presiden tidak melanggar hukum ataupun syariah,” ujar Habiburokhman.

Senada dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyebut penggunaan APBN untuk bantuan hewan kurban dapat dipahami sebagai bagian dari bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Muzakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id