KPK Duga Dua Prajurit TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB

Arif Siregar
Foto: BeritaSatu

SETARA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK telah menyampaikan informasi tersebut kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk ditindaklanjuti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat kepada Panglima TNI dikirim pada 20 Oktober 2026. Surat tersebut memuat konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Budi menyatakan, KPK terbuka memberikan dukungan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam proses penanganan dugaan keterlibatan kedua prajurit tersebut. Hingga keterangan itu disampaikan, KPK belum mengungkap identitas kedua prajurit secara terbuka.

Dalam perkembangan terpisah, KPK menjelaskan bahwa surat kepada Panglima TNI juga menguraikan dugaan benturan kepentingan dan praktik penyuapan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” ujar Budi.

Berawal dari OTT di lingkungan BNPB

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dalam penyidikan, KPK juga mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan selama periode 2024–2026 serta dugaan penerimaan imbalan dari penyedia barang dan jasa.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang dalam sejumlah mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Editor: Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Arif Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id