
SETARA.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan kembali membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif oleh pemerintah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan langkah tersebut saat memberikan keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli Antoni, dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan.
Enam perusahaan tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas, serta PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.
Kementerian Kehutanan menyatakan, hingga 21 Oktober 2026, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi mencapai 1.931.115 hektare. Angka tersebut merupakan luas cakupan konsesi perusahaan, bukan total luas lahan yang terbakar.
Sanksi Administratif dan Pemulihan Ekosistem
Sebelumnya, melalui siaran pers pada 19 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mencatat total areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Dari 32 perusahaan yang dikenai sanksi, sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dikenai pencabutan izin.
Kementerian Kehutanan juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui sanksi administratif, tetapi dapat dilanjutkan dengan proses pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Raja Juli menegaskan bahwa penindakan harus menjangkau perusahaan maupun pihak lain yang terbukti melanggar.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
125 Subjek Hukum Diproses Pidana
Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan melaporkan penanganan pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Berdasarkan data yang diumumkan pada 19 Oktober 2026, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Dari perkara yang berada pada tahap penyidikan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua subjek hukum korporasi lainnya telah mencapai tahap P-22, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dwi, dikutip dari ANTARA.
Penanganan perkara karhutla masih berlanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti. Pengenaan sanksi administratif tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perusahaan sengaja melakukan pembakaran hutan.
Editor: Redaksi Setara


