
SETARA.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan itu menyoroti unsur kerugian keuangan negara yang selama ini menjadi dasar penindakan dalam sejumlah perkara korupsi.
Luhut menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, perubahan definisi diperlukan agar penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut, dikutip dari ANTARA.
Luhut menjelaskan, kajian tersebut merujuk pada ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Ia menyoroti penyuapan (bribery) sebagai bentuk tindak pidana korupsi yang disebut dalam konvensi tersebut, bukan semata-mata kerugian keuangan negara.
“Di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujarnya.
Menurut Luhut, penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menimbulkan persoalan bagi pengambilan keputusan bisnis, termasuk pada perusahaan milik negara dan Danantara. Ia berpendapat, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko sehingga keputusan yang menimbulkan kerugian perlu dibedakan dari tindakan penyuapan atau korupsi.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” kata Luhut.
Editor: Redaksi Setara


