KKN Bukan Satu-Satunya Jalan Pengabdian: Saatnya Kampus Meninjau Kembali Relevansi Praktik Lapangan Berdasarkan Kompetensi Program Studi

Arif Siregar

Ilustasi Foto Relevansi Praktik KKN (Sumber Foto : AI)

SETARA.ID, JAKARTA – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama puluhan tahun menjadi salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang diwajibkan oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia. Melalui KKN, mahasiswa diharapkan mampu menerapkan ilmu pengetahuan, membangun kepedulian sosial, serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat. Namun, di tengah perkembangan dunia pendidikan tinggi dan kebutuhan kompetensi yang semakin spesifik, muncul kritik bahwa model KKN yang seragam belum tentu relevan bagi seluruh program studi.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu menilai bahwa pelaksanaan KKN masih cenderung mengedepankan aktivitas sosial umum tanpa mempertimbangkan karakteristik keilmuan masing-masing jurusan. Akibatnya, sebagian mahasiswa merasa kompetensi akademik yang telah dipelajari selama bertahun-tahun tidak dapat diterapkan secara maksimal di lapangan.

Salah satu contoh datang dari Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI). Mahasiswa KPI dibekali kemampuan dalam bidang jurnalistik, penyiaran, produksi media, komunikasi publik, hingga pengelolaan informasi digital. Namun dalam praktik KKN konvensional, mereka sering kali lebih banyak terlibat dalam kegiatan administratif, kerja bakti, pendataan warga, maupun kegiatan sosial yang tidak secara langsung mengasah kompetensi profesional yang menjadi capaian pembelajaran program studi.

“Kami tentu mendukung pengabdian kepada masyarakat. Namun, bentuk pengabdiannya juga perlu menyesuaikan kompetensi akademik mahasiswa. Mahasiswa KPI, misalnya, dapat melakukan praktik di media massa, lembaga penyiaran, kantor humas pemerintah, atau instansi pelayanan publik. Hasil akhirnya tetap memberikan manfaat kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kemampuan profesional mahasiswa,” ujar salah seorang mahasiswa KPI yang enggan disebutkan namanya.

Pandangan serupa juga muncul dari mahasiswa program studi lain. Mahasiswa Ilmu Hukum, misalnya, berpendapat bahwa keterlibatan dalam lembaga bantuan hukum, pengadilan, kejaksaan, kantor advokat, maupun institusi pemerintahan dapat menjadi bentuk pengabdian yang lebih sesuai dengan kompetensi mereka. Di sisi lain, mahasiswa Teknik dinilai lebih relevan apabila diterjunkan dalam proyek pembangunan, perencanaan infrastruktur, atau pendampingan teknologi tepat guna di masyarakat.

Begitu pula mahasiswa Informatika yang dapat mengembangkan sistem digital bagi desa, mahasiswa Kesehatan yang berkontribusi melalui edukasi kesehatan masyarakat, mahasiswa Pertanian dengan pendampingan petani, serta mahasiswa Ekonomi melalui penguatan UMKM dan literasi keuangan.

Pengamat pendidikan tinggi menilai bahwa kritik tersebut bukan berarti menolak keberadaan KKN, melainkan mendorong transformasi model pengabdian agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Menurut mereka, konsep Merdeka Belajar yang menekankan pembelajaran berbasis pengalaman sebenarnya membuka ruang bagi perguruan tinggi untuk menghadirkan berbagai bentuk praktik lapangan yang tetap memenuhi unsur pengabdian kepada masyarakat.

Dalam perspektif akademik, pengabdian masyarakat tidak selalu harus diwujudkan melalui penempatan mahasiswa di desa selama beberapa minggu atau bulan. Produksi konten edukasi, pendampingan komunikasi publik, bantuan hukum, pengembangan teknologi, konsultasi bisnis UMKM, hingga inovasi digital juga merupakan bentuk pengabdian yang memiliki dampak nyata apabila dirancang secara terukur.

Di sisi lain, sejumlah perguruan tinggi masih mempertahankan KKN sebagai mata kuliah wajib karena dinilai mampu membentuk karakter, kepemimpinan, kemampuan beradaptasi, serta kerja sama lintas disiplin. Interaksi langsung dengan masyarakat juga dianggap sebagai pengalaman penting yang tidak selalu diperoleh di ruang kelas maupun tempat magang.

Meski demikian, para mahasiswa berharap perguruan tinggi mulai mengevaluasi kebijakan KKN agar tidak menerapkan pendekatan yang sama terhadap seluruh program studi. Model pengabdian berbasis kompetensi dinilai dapat menjadi alternatif, sehingga mahasiswa tetap menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus memperoleh pengalaman profesional yang relevan dengan bidang keilmuan masing-masing.

Perdebatan mengenai relevansi KKN menunjukkan bahwa dunia pendidikan tinggi terus mengalami perubahan. Tantangannya bukan lagi memilih antara mempertahankan atau menghapus KKN, melainkan bagaimana merancang sistem pembelajaran yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kompetensi akademik mahasiswa. Dengan demikian, pengabdian tidak hanya menghasilkan manfaat sosial, tetapi juga menciptakan lulusan yang lebih siap menghadapi dunia kerja dan memberikan kontribusi nyata sesuai keahliannya.

Editor : Redaksi Setara

Share It:

Tags :

Arif Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Pupolar

Artikel Terbaru

Find Us on Youtube

SETARA.id

Menjadi media rujukan yang kredibel dalam membangun ruang publik yang setara, rasional, dan berkeadilan melalui jurnalisme yang berintegritas dan berbasis kepentingan publik.

Copyright © 2026 All Right Reserved Setara.id