
SETARA.ID, TANGERANG SELATAN – Kasus penembakan anggota Polri oleh rekan sesama polisi di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan. Kuasa hukum keluarga korban menyebut empat proyektil ditemukan di kepala Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai setelah insiden yang terjadi pada Jumat (16/10/2026).
Peristiwa tersebut diduga melibatkan Bharada Andika Rahmadani (AR), yang merupakan junior korban. Berdasarkan kronologi awal dengan merujuk keterangan kuasa hukum keluarga, kejadian bermula sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, tempat korban beristirahat.
Andika diduga mengambil senjata api dari pos penjagaan sebelum mendatangi korban. Ia disebut melepaskan tembakan ke arah tubuh korban, kemudian kembali menembak ketika korban terjatuh. Korban juga dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam.
Bharatu Valdo kemudian meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Polisi mengamankan Andika dan memprosesnya melalui jalur pidana.
Kuasa Hukum Sebut Empat Proyektil
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai empat proyektil di kepala korban berdasarkan dokumen dan foto hasil autopsi yang diterima timnya.
“Ada orang yang berbaik hati bisa memberikan penjelasan tidak resmi kepada kami bahwa di dalam kepala almarhum ada empat proyektilnya. Dan menurut informasi, di dalam senjata laras panjang itu masih ada tiga pelurunya,” kata Petrus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).
Petrus juga mempertanyakan kemungkinan tersangka menggunakan senjata api laras panjang dan sangkur dalam rangkaian kejadian tersebut. Ia menduga perlu ada pendalaman untuk memastikan apakah tersangka bertindak seorang diri.
“Kami mencurigai dia bisa menggunakan senjata laras panjang bersamaan dengan sangkur, bagaimana bisa? Dia menembak lalu ambil sangkurnya, atau bersamaan? Kan tidak mungkin. Pasti korban juga akan melawan. Jadi kecurigaan kami, apa bisa dia melakukan seorang diri?” ujarnya.
Meski demikian, Petrus menegaskan informasi mengenai kondisi korban yang disampaikan pihaknya masih didasarkan pada dokumen yang diterima, bukan penjelasan langsung dari tenaga ahli yang berkompeten.
“Itu berdasarkan foto-foto. Jadi semua keterangan ini hanya berdasarkan data atau dokumen, belum ada orang yang secara kompetensi memberikan penjelasan,” kata Petrus.
Kapolri Sebut Kasus Ditangani Propam
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan penanganan internal terhadap kasus tersebut telah dilakukan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” kata Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penyidik masih mendalami motif penembakan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik belum dapat menyampaikan motif secara komprehensif karena masih mempertimbangkan kondisi psikologis tersangka.
Polda Metro Jaya juga menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti. Bharada Andika telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor: Redaksi Setara


