
SETARA.ID, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berpeluang mengelola sektor pertambangan di wilayah desa. Menurutnya, keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Ferry menjelaskan bahwa pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi ekonomi lokal, termasuk sektor pertambangan.
“Koperasi Desa Merah Putih bisa mengelola tambang di desa apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ferry.
Menurut Ferry, pemanfaatan potensi sumber daya alam melalui koperasi diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari hasil pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha besar, tetapi juga dapat dirasakan secara langsung oleh warga melalui kelembagaan koperasi.
Meski demikian, pengelolaan usaha pertambangan oleh koperasi tetap harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan koperasi tidak menghilangkan kewajiban untuk memperoleh izin usaha dan memenuhi standar tata kelola yang berlaku.
Editor: Redaksi Setara


